Peraturannya Singkat, Polri Optimis Bisa Selidiki Perkara Pemilu

Peraturannya Singkat, Polri Optimis Bisa Selidiki Perkara Pemilu
Jakarta, Obsessionnews - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri optimistis jajarannya dapat melakukan penyidikan perkara tindak pidana pada Pemilu secara cepat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang. "Walau di peraturannya singkat, asal komit dan niat, tetap bisa kok. Polisi harus sesuai aturan saja," ujar Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Anang Iskandar di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (22/9/2015). Peraturan yang dimaksud Anang yakni Pasal 261 hingga (Pasal) 263 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD yang mengatur soal limitasi penyidikan dan penuntutan tindak pidana pemilu. Di situ disebutkan, penyidikan tindak pidana Pemilu hanya diberi waktu selama 14 hari saja. Sementara penuntutan hanya diberi waktu hanya empat hari saja. Meski tergolong singkat, Anang meminta aparat kepolisian tak perlu khawatir. Menurut Anang, adanya peraturan itu harus menjadi motivasi bagi polisi untuk bergerak cepat dan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam mengusut perkara tindak pidana Pemilu. Anang juga mengingatkan kepada para penyidik untuk tak lagi bersantai-santai agar segera lewat dari batas waktu penyidikan yang ditentukan. "Jurus-jurusnya sudah diatur di dalam UU. Tinggal dilaksanakan saja secepat-cepatnya," pungkasnya. (Purnomo)