Mendagri Akui UU Pemda Banyak Masalah

Semarang, Obsessionnews - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengaku Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah masih membuat sekelumit polemik di lapangan. "Misalnya, izin pertambangan yang semula menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota beralih menjadi kewenangan provinsi, berakibat pemberian izin pertambangan terhambat karena data dan dokumen masih berada di kabupaten/kota," ungkapnya dalam acara Rapat Koordinasi Kinerja APBN/APBD tahun 2014-2015, Semarang, Selasa (21/9). Menurutnya, belum adanya peraturan pelaksana UU Pemda menjadi penyebab penyelenggaraan pemerintahan menjadi terhambat. Terutama terkait peralihan kewenangan antar tingkatan pemerintah seperti penyelesaian penganggaran, personel, prasarana dan sarana serta dokumen (P3D). Masalah lain ialah ketegasan Gubernur selaku pucuk pimpinan provinsi yang tidak berani membatalkan peraturan daerah (perda) Kabupaten/Kota yang tidak sesuai dengan aturan diatasnya. “Akan tetapi belum semua gubernur sebagai wakil pemerintah pusat mempunyai keberanian untuk membatalkan perda kabupaten/kota,” terang dia. Sebagai solusi sementara, pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran Mendagri Nomor 120/253/SJ tanggal 16 Januari 2015 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan agar UU Pemda dapat ter-implementasikan. “Kemudian Surat Edaran Mendagri No. 900/4627/SJ tanggal 18 Agustus 2015 tentang Penajaman Ketentuan Pasal 298 ayat (5) UU Pemda;dan percepatan penyusunan peraturan pelaksanaan UU Pemda,” ujarnya. Hingga minggu kedua bulan September, penyelesaian peraturan pelaksana sudah memasuki sejumlah tahap. Penyusunan RPP telah mencapai 27%. Sedangkan Penyusunan Rancangan Peraturan Presiden sudah 50% dan penyusunan Rancangan Permendagri sebesar 4%.





























