Mendagri Akui UU Pemda Banyak Masalah

Mendagri Akui UU Pemda Banyak Masalah
Semarang, Obsessionnews - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengaku Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah masih membuat sekelumit polemik di lapangan. "Misalnya, izin pertambangan yang semula menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota beralih menjadi kewenangan provinsi, berakibat pemberian izin pertambangan terhambat karena data dan dokumen masih berada di kabupaten/kota," ungkapnya dalam acara Rapat Koordinasi Kinerja APBN/APBD tahun 2014-2015, Semarang, Selasa (21/9). Menurutnya, belum adanya peraturan pelaksana UU Pemda menjadi penyebab penyelenggaraan pemerintahan menjadi terhambat. Terutama terkait peralihan kewenangan antar tingkatan pemerintah seperti penyelesaian penganggaran, personel, prasarana dan sarana serta dokumen (P3D)‎. Masalah lain ialah ketegasan Gubernur selaku pucuk pimpinan provinsi yang tidak berani membatalkan peraturan daerah (perda) Kabupaten/Kota yang tidak sesuai dengan aturan diatasnya. “Akan tetapi belum semua gubernur sebagai wakil pemerintah pusat mempunyai keberanian untuk membatalkan perda kabupaten/kota,” terang dia. Sebagai solusi sementara, pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran Mendagri Nomor 120/253/SJ tanggal 16 Januari 2015 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan agar UU Pemda dapat ter-implementasikan. “Kemudian Surat Edaran Mendagri No. 900/4627/SJ tanggal 18 Agustus 2015 tentang Penajaman Ketentuan Pasal 298 ayat (5) UU Pemda;dan percepatan penyusunan peraturan pelaksanaan UU Pemda,” ujarnya. Hingga minggu kedua bulan September, penyelesaian peraturan pelaksana sudah memasuki sejumlah tahap. Penyusunan RPP telah mencapai 27%. Sedangkan Penyusunan Rancangan Peraturan Presiden sudah 50% dan penyusunan Rancangan Permendagri sebesar 4%.