Kredibilitas Ahli Diragukan, Sidang Kendeng Ditunda

Kredibilitas Ahli Diragukan, Sidang Kendeng Ditunda
Semarang, Obsessionnews - Sidang gugatan pembangunan perusahaan semen, PT Sahabat Mulia Sakti di kawasan karst Kabupaten Rembang dengan agenda mendengar keterangan saksi ahli harus tertunda. Pihak tergugat keberatan atas kredibilitas saksi ahli yang diajukan oleh penggugat. Majelis hakim yang diketuai Adhi Budhi Sulistiyo mengabulkan keberatan tergugat dengan alasan saksi ahli tidak memenuhi syarat secara administrasi. "Berupa kesalahan surat tugas, sehingga mengabulkan permintaan tergugat," ujar dia, Selasa (22/9/2015). Atas keberatan tergugat, pihak penggugat yang diwakili Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang merasa kecewa atas sikap majelis hakim. Menurutnya, kredibilitas seorang ahli tidak bisa diukur dari tingkat gelar akademis. "Meskipun secara aturan tidak ada (mengatur kriteria ahli). Ini seolah-olah mendiskreditkan saksi ahli yang kami ajukan," tutur salah seorang anggota LBH Semarang, Zainal Arifin. Saksi ahli dimaksud adalah Petrasa Wacana, seorang peneliti dari Pusat Studi Bencana, UPN Yogyakarta. Sidang yang berlangsung sejak pukul 11.00 hingga 11.20 WIB berlangsung cukup alot dengan adu argumen. Sidang ditunda untuk dilanjutkan pada pekan depan. Selama sidang, salah seorang komisioner Penghubung Komisi Yudisial (KY) Jawa Tengah, Farhan hadir untuk mengamati jalannya persidangan. Ia berujar, majelis hakim sudah berupaya mendengar kedua belah pihak baik penggugat maupun tergugat secara baik. "Walaupun ada sedikit adu argumen namun proses persidangan dapat berjalan lancar," terang dia usai sidsng berakhir. Ia menilai sikap hakim sudah baik dengan memberi kesempatan bagi penggugat untuk memperbaiki terlebih dahulu kesalahan administrasi. "Karena tadi secara formal terkait surat tugas ada kesalahan, dan oleh pihak tergugat juga keberatan atas surat tersebut, maka majelis hakim harus bersikap," tandasnya. (Yusuf IH)