Kejaksaan Agung Jemput Eks Walikota Medan

Kejaksaan Agung Jemput Eks Walikota Medan
Jakarta, Obsessionnews - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menjemput mantan Walikota Medan, Rahudman Harahap yang juga tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan tanah PT Kereta Api Indonesia (KAI) dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara (Sumut) untuk dibawa ke Jakarta. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Amir Yanto mengatakan, penjemputan terhadap Rahudman dilakukan guna melaksanakan proses tahap dua atas kasus yang menjeratnya. "Penyidik hari ini menjemput dan membawa yang bersangkutan dari Lapas Tanjung Gusta untuk tahap 2, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," ujar Amir di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (22/9/2015). Amir menjelaskan, Penyerahan tahap dua ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat tersebut, setelah berkas penyidikan tersangka Rahudman terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan tanah PT Kereta Api Indonesia (KAI) dinyatakan lengkap (P21). "Tim penyidik Kejaksaan Agung telah berada di Bandara Kualanamu, Medan, bersama yang bersangkutan dalam rangka tahap 2 di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," katanya. Penyidik akan membawa Rahudman ke Jakarta menumpang pesawat Garuda nomor penerbangan GA 183 menuju Jakarta. Sekedar untuk diketahui, Kejagung menetapkan dua mantan Walikota Medan, yakni Rahudman Harahap dan Abdillah sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengalihan hak atas tanah Perusahaan Jawatan (Perjan) Kereta Api yang saat ini bersulih nama PT KAI menjadi hak pengelolaan tanah Pemda Tingkat II Medan tahun 1982. Kedua mantan orang nomor satu di Kota Medan, Sumatera Utara itu, menjadi tersangka sejak 20 Januari 2014, berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) Nomor: Print – 08/F.2/Fd.1/01/2014 untuk tersangka Rahudman Harahap dan Nomor: Print – 09/F.2/Fd.1/01/2014 untuk tersangka Abdillah. Selain menetapkan dua mantan Walikota Medan, penyidik juga pada tanggal yang sama menetapkan seorang tersangka lainnya, yakni Handoko Lie berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print –10/F.2/Fd.1/01/2014. Kejagung menaikkan perkara ini ke penyidikan berdasarkan hasil penyelidikan adanya dugaan penyalahgunaan hak atas tanah Perjan Kereta Api (PT KAI) menjadi hak pengelolaan tanah oleh Pemda Tingkat II Medan tahun 1982, peberbitan Hak Guna Bangunan (HGB) tahun 1994, pengalihan HGB tahun 2004, dan perpanjangan HGB tahun 2011. (Purnomo)