Korban Perampasan Tanah Datangi LBH Pasang

Padang, Obsessionnews - Masyarakat korban perampasan tanah dari sejumlah daerah kabupaten dan kota di Sumatera Barat (Sumbar) mendatangi kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang pada Senin (21/09/2015), untuk mengadukan nasib mereka. Koordiv Sosial Politik LBH Padang, Wendra Rona Putra mengatakan bahwa berdasarkan catatan LBH Padang sepanjang tahun 2013 - 2015, kasus perampasan hak atas tanah berdimensi vertikal di Sumatera Barat semakin merajalela belakangan ini. Koordiv Sosial Politik LBH Padang, Wendra Rona Putra mengatakan, perampasan tanah ini tersebar di Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Agam, Bungus Kota Padang, Pembangunan Jalur dua Bypass, Lunang Silaut di Pesisir Selatan, Kabupaten Solok dan kelurahan Bungo Pasang Kota Padang. "Perampasan tanah tersebut, sepertinya didesign secara terencana. Pola dan modus konflik selalu melibatkan aktor pelaku yang sama antara lain perusahaan bermodal besar, disokong oleh pemerintah daerah yang pro terhadap investasi dan kadang kala melibatkan kekuatan aparat," kata Wendra disela-sela diskusi dengan masyarakat korban di Kantor LBH Padang, Senin (21/9). Perampasan tanah dilakukan dengan berbagai dalih, antara lain atas nama pembangunan untuk kepentingan umum. Model lain dengan mengusir masyarakat dari tanah peladangan karena pemerintah daerah bersikukuh bahwa itu adalah tanah negara bekas ex erpacht verbounding. Model atau cara yang dilakukan, sebanyak 3.374 petani menjadi korban perampasan lahan, mengalami intimidasi, kehilangan tempat berladang, kehilangan mata pencaharian, menjadi buruh di tanah sendiri, lingkungan menjadi tercemar. Kondisi demikian diperparah dengan jumlah akumulasi lahan yang dirampas (berkonflik) mencapai 3110,2 Hektar. Dari data tersebut terdapat 1.100 Ha diantaranya terdapat di daerah Batukangkung dan Lubuk Besar Kabupaten Dharmasraya. Kemudian, 550 Ha di Nagari Salareh Aia Kabupaten Agam. Seluas 26,5 Ha di daerah Bungus dan 1.400 Ha di Nagari Lunang Kabupaten Pesisir Selatan. Disamping itu, seluas 11,7 Ha di daerah By Pass dan 22 Ha di Kelurahan Bungo Pasang. "Artinya setiap 3 (tiga) jam ada 1 (satu) hektar lahan petani yang hilang dirampas oleh korporasi besar dan pemerintah daerah," ujar Wendra. Wendra mengatakan, sejumlah kasus perampasan tanah yang didampingi oleh LBH Padang pada tahun 2015 diantaranya, tanah ulayat masyarakat Batukangkung dan Lubuk Besar dan Nagari Lubuk Besar. Persoalan tanah itu sudah bermula sejak tahun 1985. Tanah ulayat yang dikuasai oleh masyarakat dikuasai oleh perusahaan dibawan ancaman. Bahkan, kondisi di Nagari Lubuk Besar lebih memperihatinkan dimana hampir 87 % tanah nagari menjadi konsesi lahan perkebunan sawit perusahaan dan hanya menyisakan 3 Ha bagi perumahan warga dengan status enclave. Sementara itu sebanyak 456 orang petani harus kehilangan tanah dan harus menjadi buruh ditanah sendiri. Kemudian, petani yang digugat oleh perusahaan perkebunan di Kabupaten Pesisir Selatan. Sebanyak 310 orang masyarakat petani di Lunang Silaut yang sebelumnya sudah mengusahakan lahan untuk dijadikan perkebunan sawit, setelah kebun mulai berbuah dan dipanen, salah satu perusahaan perkabunan sawit mengklaim itu wilayah mereka dan menggugat petani tersebut, padahal mereka sama-sama mendapatkan penyerahan lahan dari penguasa ulayat setempat. Dari sejumlah permasalahan yang ada tersebut, puluhan masyarakat korban perampasan tanah bersatu dan mengucapkan deklarasi menolak rezim perampasan tanah. Deklarasi dipimpin Ketua Persaudaraan Tani Nelayan Nusantara (P2TANRA) Sumbar, Nasril. Adapun isi point dalam deklarasi tersebut diantaranya, menyatakan bahwa tragedi perampasan tanah menyebabkan penderitaan yang teramat berat dengan hilangnya tempat tinggal, sumber pencarian, keberlangsungan kehidupan dan sumber pangan bagi semua. Mengutuk segala bentuk persekongkolan korporasi atau perusahaan rakus dengan penguasa korup yang tega merampas tanah demi secuil pundi-pundi untuk kepentingan pribadi. Menolak setiap upaya perampasan yang dilakukan terhadap tanah masyarakat, apalagi dengan cara-cara manipulatif menindas atau mengintimidasi. (Musthafa Ritonga)





























