Kejagung Kecewa PN Tolak Permohonan Intervensi PT Adyesta Ciptatama

Kejagung Kecewa PN Tolak Permohonan Intervensi PT Adyesta Ciptatama
Jakarta, Obsessionnews - Kejaksaan Agung (Kejagung) kecewa dengan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan karena telah menolak permohonan intervensi oleh Johnson Panjaitan sebagai kuasa hukum PT Adyesta Ciptatama. Pasalnya, permohonan hak intervensi diajukan agar Adyesta Ciptatama dilibatkan dalam persidangan praperadilan tersebut. Hakim tunggal, Achmad Rivai menolak intervensi itu, lantaran sudah diwakilkan kepada Kejaksaan Agung selaku pengacara negara. "Setelah membaca permohonan intervensi. Pengadilan dalam perkara ini menolak permohonan intervensi, karena pemohonan sudah diwakili oleh negara," ujar Rivai di PN Jakarta Selatan, Senin (21/9/2015). Sementara itu, perwakilan Kejagung, Firdaus Dewilmar mengatakan, sangat menyayangkan keputusan hakim yang menolak permohonan intervensi PT Adyaesta Ciptatama yang diajukan pengacara Johnson Panjaitan. "Johnson Panjaitan adalah pelapor. Kepentingan pelapor dengan Kejagung dalam kasus ini berbeda. Jadi tidak bisa diwakilkan kepada kejaksaan,” ujarnya. Oleh karena itu, Kejagung akan mengajukan permohonan kepada majelis hakim agar pihak pelapor dijadikan saksi fakta dalam sidang berikutnya. Hal serupa juga diutarakan oleh kuasa hukum PT Adyaesta Ciptatama, Johnson Panjaitan. Dia menyampaikan akan tetap mengajukan diri menjadi saksi fakta dan melaporkan sidang ini ke KY agar dipantau. Dia pun mencurigai, pengajuan praperadilan oleh PT VSI sebagai upaya pengaburan fakta tindak korupsi dalam pelelangan penjualan aset oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional pada 2003. "Saya sudah lapor kasus ini dari tiga tahun lalu. Tapi sampai sekarang belum ada kemajuan. Saya mencium ada yang enggak bener dari proses ini, dilihat dari segi waktu dan hakim menolak permohonan intervensi. Kepentingan saya sebagai pelapor dirugikan," tegas Johnson. (Purnomo)