Aneh, Minuman Beralkohol Masih Bisa Terjual Bebas

Aneh, Minuman Beralkohol Masih Bisa Terjual Bebas
Jakarta, Obsessionnews - Ketua Komisi III DPR RI Aziz Syamsuddin menyesalkan mengapa minuman beralkohol (minol) masih bisa terjual bebas di masyarakat, bahkan konsumennya anak-anak muda. Padahal, perkembangan dunia ekonomi minol harusnya dijual di tempat-tempat tertentu. "Jadi begini, dalam perkembangan dunia ekonomi izin itu boleh tapi untuk tempat-tempat tertentu. Yang jadi pertanyaan sekarang peredaran tidak hanya ditempat tertentu bahkan di tempat umum sudah bisa di dapat dan bahkan anak anak di bawah umur bisa membeli itu yang harus ditertibkan sebenarnya," kata Aziz di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2015). Aziz mmencontohkan, selain minol, rokok juga dinilai bisa mengancam generasi bangsa. Sebab, penjualannya sangat bebas, dengan konsumenya anak-anak di bawah usia 15 tahun. ‎"Sekarang kita lihat saja, rokok anak dibawah usia 15 tahun bisa beli rokok bir itu tidak boleh sebenarnya‎," ujarnya. Aziz pun menegaskan, selama prosedur dan pengawasan sesuai dengan norma yang berlaku dimasyrakat, hal itu diperbolehkan. "Pengaturan boleh sepanjang ada izin, bukan sama sekali kita harus tutup nanti kita deadblock oleh perdagangan internasioonal bisa konsekwensinya lebih berat‎," jelasnya. Untuk pengawasan, katanya, Badan ‎Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) harus siap melakukannya sebagai bentuk lembaga yang bertugas memberikan perlindungan kepada konsumen. "Siap tidak siap harus siap. Itulah gunanya Badan POM itu lah gunanya lembaga perlindungan konsumen‎," katanya. Dia mengungkapkan, dalam peraturan perundangan yang berlaku bahwa setiap pemerintah daerah (pemda) nantinya menjadi pelaksana dari UU tersebut. ‎Sementara, tambahnya, apabila pemerintah melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) melarangnya secara penuh, itu bagian dari monopoli bisnis. "Tidak bisa pemerintah pusat karena contoh di Aceh tidak bisa ada miras, karena kultur budaya berbeda begitu," katanya. ‎Meski demikian, Aziz menilai Permendag tersebut diperlukan dengan catatan harus dilakukan survei terlebih dari di lapangan. "Itu lah perlunya kalau buat kebijakan itu perlu survei lapangan perlu adanya sempel di wilayah timur barat tengah utara selatan," pungkasnya. (Albar)