Konsumen Tetap Pilih Pelindo ‎

Konsumen Tetap Pilih Pelindo ‎
Surabaya,Obsessionnews - PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) memiliki posisi dominan dalam menyelenggarakan pengusahaan pelabuhan umum. ‎ Hal tersebut efek Undang-undang Pelayaran Lama (Pasal 26 ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran) dimana penyelenggaran pelabuhan hanya diselenggarakan oleh BUMN (PT Pelindo) yang ditunjuk oleh Pemerintah, tanpa memberikan ruang bagi pelaku usaha maupun Pemerintah Daerah. “Dalam pasal 26 ayat 291 menyatakan bahwa Badan Hukum Indonesia hanya dapat diikutsertakan dalam penyelenggaraan pelabuhan umum atas dasar kerjasama dengan BUMN yang melaksanakan pengusahaan pelabuhan,” kata Pakar Ekonomi, Andi Fahmi Lubis, Minggu (20/9/2015). “Efek yang terjadi di lapangan hingga saat ini adalah pelaku usaha pesaing tidak terlalu tertarik untuk melakukan investasi dalam pengusahaan pelabuhan umum. Ini didasari atas telah terbentuknya kekuatan posisi dominan PT Pelindo yang terbentuk dari proses yang lama sehingga pelaku usaha pesaing harus berpikir dua kali ketika harus berhadapan dengan PT Pelindo dalam melakukan pengusahaan pelabuhan umum,” jelas Andi juga anggota tim peneliti Lembaga Kajian Persaingan dan Kebijakan Usaha Falkutas Hukum Universitas Indonesia. Menurut dia, pelaku usaha pesaing dari PT Pelindo tidak dapat memasuki wilayah pelayanan jasa penyelenggaraan pelabuhan seperti bongkar muat. Hal ini didasari bukan karena terjadi persaingan usaha tidak sehat, akan tetapi konsumen lebih memilih PT Pelindo dikarenakan memiliki sarana dan prasarana yang lengkap dibanding dengan pelaku usaha pesaing. “Pelaku usaha pesaing rata-rata hanya mencari celah lain dalam berinvestasi, yaitu dengan strategi menjalankan jasa yang tidak dijalankan oleh PT Pelindo,” tegasnya. Andi menjelaskan, pelaku usaha pesaing hanya dapat memasuki pelayanan jasa pengangkutan truk. Hal tersebut didasari karena PT Pelindo tidak memiliki kegiatan yang mengusahakan jasa pengangkutan truk, sehingga membuat pelaku usaha pesaing lebih memilih berinvestasi pada pelayanan jasa pengangkutan truk. Konsep yang digadang-gadang dalam UU Pelayaran, lebih lanjut Andi mengatakan, jelas sangat berbeda dengan konsep yang diatur oleh UU Pelayaran Lama yaitu penghapusan monopoli yang dilakukan oleh PT Pelindo. “Konsekuensinya adalah PT Pelindo sudah tidak termasuk lagi sebagai subjek yang dikecualikan dari pengaturan hukum persaingan usaha yaitu Pasal 51 UndangUndang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,” tambahnya. Dengan begitu paradigma yang harus selalu melekat pada internal PT Pelabuhan Indonesia adalah tidak ada monopoli lagi dalam penyelenggaran pengusahaan pelabuhan umum. Menurut beberapa ahli pelayaran terbentuknya UU Pelayaran diharapkan memberikan stimulus bagi Pemerintah Daerah dan pelaku usaha untuk turut membangun penyelenggaran pelabuhan, sehingga efektivitas dan efisiensi dapat terwujud ketika terdapat persaingan usaha yang sehat dalam penyelenggaraan jasa pelabuhan. “Pada faktanya cita-cita mulia ini tidak terlalu berjalan baik, karena pada dasarnya posisi dominan yang telah dimiliki oleh PT Pelindo sulit untuk ditandingi oleh pelaku usaha pesaing. Selain itu konsumen akan tetap memilih PT Pelindo dalam penyelenggaran jasa pelabuhan,” pungkasnya. (GA Semeru) ‎