Perkuat Ekonomi RI, Menkeu Rombak 10 Paket Deregulasi

Jakarta, Obsessionnews - Kondisi ekonomi Indonesia semakin melemah, rupiah menembus Rp14 ribu per dolar AS. Kondisi ekonomi berdampak pada Pemutusan Tenaga Kerja (PHK) besar-besaran, daya beli masyarakat menurun, sehingga berdampak pada perputaran rupiah yang lambat. Menepis hal tersebut, Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro mengeluarkan jurus (merombak) sepuluh aturan yang masuk dalam paket deregulasi dan debirokratisasi paket ekonomi tahap I, yang diumumkan sejak pekan lalu. Bambang Brodjonegoro, Jumat (18/9/2015), mengatakan paket kebijakan ini bertujuan untuk memberikan insentif dunia usaha. Sebab pemerintah ingin Indonesia bisa bertahan di tengah ketidak pastian ekonomi global, demi menumbuh kembangkan ekonomi nasional. Lewat deregulasi, debirokratisasi dan insentif fiskal, pemerintah akan merombak 134 aturan yang terdiri dari 17 peraturan pemerintah (PP), 11 peraturan presiden (perpres), 2 intrsuksi presiden (inpres), 96 peraturan menteri (permen) dan 8 atura lain. harapannya tak lain, supaya dapat menggulirkan industry dan memulihkan ekonomi. Berikut daftar deregulasi aturan di jajaran tim Menteri Bambang Brodjonegoro Perseptember : 1. PP Pusat Logistik Berikat Tujuan : Membangun fasilitas industri dan perdagangan yang efisien untuk menurunkan biaya logistik, sehingga ada jaminan kebutuhan pokok dengan harga murah. 2. PP tentang PPN Jasa Kepelabuhanan Tujuan : Memberikan insentif PPN bagi angkutan laut luar negeri untuk menurunkan biaya transportasi barang sehingga harga barang turun. 3. Revisi PP No 146 Tahun 2000 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan PPN Tujuan : Insentif PPN bagi alat angkut tertentu untuk menurunkan biaya transportasi barang sehingga harga barang turun. 4. PP tentang Impor dan Penyerahan Alat Angkut Tertentu dan Penyerahan Jasa Kena Pajak Terkait Alat Angkutan Tertentu yang Tidak Dipungut PPN. Tujuan : Insentif PPN tidak dipungut bagi alat angkut tertentu, untuk menurunkan biaya transportasi barang. 5. Pemenkeu pelaksana PP Nomor 18 Tahun 2015 Tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu untuk menegaskan biomass, biogas, dan sampah kota termasuk kegiatan usaha yang mendapatkan fasilitas. Tujuan : Mendorong tumbuhnya industri biomass, biogas dan sampah kota sehingga memperluas kesempatan kerja. 6. Revisi Permenkeu No. 176 tahun 2013 dan Permenkeu No. 177 tahun 2013 tentang Pembebasan dan Pengembalian KITE untuk mendukung IKM dalam pengembangan ekspor. Tujuan : Mendorong tumbuhnya IKM termasuk produk ekspor sehingga memperluas tenaga kerja. 7. Revisi Permenkeu No. 106/2015 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang dikenai PPnBM untuk hunian mewah berupa kelonggaran batasan pengenaan berupa harga jual per unit. Tujuan : Menumbuhkan industri dalam negeri dan membuka kesempatan kerja di sektor property dan industri terkait. 8. Revisi PMK No. 176/2009 dan Permenperin No. 19/2010 untuk menghilangkan persyaratan rekomendasi dalam rangka pemberian fasilitas bea masuk bagi restrukturisasi/pengembangan industri serta multi tafsir pada kata “dapat diberikan pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan untuk keperluan produksi”. Tujuan : Memberikan kepastian pengembangan usaha di bidang terkait dan memperluas kesempatan kerja. 9. Revisi PMK 153/2014 tentang Penetapan Barang Ekspor yang dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar, untuk menghilangkan kewajiban bea dan cukai memeriksa fisik dalam rangka bea keluar. Tujuan : Mempermudah proses ekspor sehingga menumbuhkan industri terkait. 10. Revisi Permenkeu No. 136/PMK.010/2015, untuk menghilangkan kewajiban pemeriksaan fisik dalam rangka bea keluar. Tujuan : Mempermudah proses ekspor sehingga menumbuhkan industri terkait. (Asma)





























