KPK Benarkan Terima Topi dan Dasi 'Trump' dari Fadli Zon

KPK Benarkan Terima Topi dan Dasi 'Trump' dari Fadli Zon
Jakarta, Obsessionnews - Pelaksana harian Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yuyuk Andriati mengkonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima topi dan dasi pemberian Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon. Barang tersebut dikirim Fadli dalam sebuah bingkisan. "Surat sudah diterima dan barangnya juga disertakan. Satu topi, satu dasi, surat atas nama Fadli Zon," ujar Yuyuk saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (18/9/2015). KPK masih menunggu pimpinan DPR lainnya yang menerima gratifikasi dari bakal calon presiden Amerika Serikat Donald Trump saat kunjungan mereka ke negara Paman Sam itu untuk diserahkan. Sejauh ini KPK baru menerima pemberian Fadli Zon. Fadli menyuruh seorang stafnya datang ke KPK untuk menyerahkan langsung. Politisi Gerindra itu mengungkapkan alasannya menyerahkan topi dan dasi untuk menghadiahkan kepada KPK. Meskipun awalnya enggan menyerahkan bingkisan tersebut. "KPK sebaiknya bikin museum gratifikasi. Jadi barang-barang gratifikasi bisa dilihat publik. Seperti gitar Metalica yang dihadiahkan pada Pak Jokowi juga yang lain-lain," kata dia terpisah. Dalam ketentuan Pasal 12B UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menyebutkan gratifikasi yakni pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Sedangkan berdasarkan Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, Bab II pasal 2, pejabat lembaga tinggi negara wajib melaporkan gratifikasi. Jika tidak bisa dikenakan sanksi pidana. (Has)