Megawati Minta Hati-Hati Bicara Revisi UU KPK

Jakarta, Obsessionnews - Ketua Umum DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Megawati Soekarnoputri tengah melakukan rapat kordinasi dengan pengurus Fraksi PDI-P DPR RI dan jajaran petinggi partai lainya di Kantor DPP, Jalan Dipenegoro Jakarta Pusat, Kamis (17/9/2015). Ketua Fraksi PDI-P Olly Dodokambey mengatakan, salah satu yang dibahas dalam rapat tersebut mengenai revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi, Undang-Undang Keamanan Nasional, dan Undang-Undang Pertanahan untuk disesuaikan dengan Undang-Undang Agraria. Adapun mengenai UU KPK, Olly mengaku, partainya setuju jika revisi itu dilakukan oleh Komisi III DPR dan Kementerian Hukum dan HAM, dengan tujuan memperkuat sistem pemberantasan korupsi di KPK. Hanya saja kata dia, Megawati memerintahkan kadernya untuk hati-hati dalam memberikan pernyataan ke publik. "Ya kita setuju revisi, tapi Bu Mega wanti-wanti agar kita lebih hati-hati kalau ngomong di depan publik," ujarnya di Kantor DPP. Menurutnya, kebijakan PDI-P tegas melawan pemberantasan korupsi sesuai dengan pesan Megawati yang meminta kadernya tidak menyalahgunakan kewenangannya sebagai pejabat negara. Kasus tertangkapnya anggota DPR dari PDI-P Andriyansah oleh KPK, menjadi pelajaran penting bagi PDI-P kedepan. "Bu Mega juga minta jangan sampai kader melakukan korupsi. Kalau ada pasti dipecat seperti Adriyansah," tuturnya. Sayangnya, Olly tidak mau menjelaskan, apa maksud Megawati meminta kadernya untuk hati-hati berbicara soal revisi KPK. Pasalnya, diketahui, revisi UU tersebut banyak dikhawatirkan oleh publik lantaran tujuannya bukan menguatkan KPK melainkan untuk melemahkan. Misalnya, wacana yang berkembang Komisi III DPR berencana memangkas kewenangan KPK dalam melakukan penyadapan, dan penuntutan. Selain itu, dalam hal penyidikan kewenangan KPK yang tidak mengenal Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3) didesak untuk dihapus. Bahkan, belakangan dalam Rancangan Undang-Undang KUHP yang sudah masuk dalam Prolegnas 2015, delik korupsi tercantum, dalam pasal 687-706. Kemudian delik tindak pidana pencucian uang juga masuk di pasal 767. KPK pun dengan tegas menolak rancangan itu karena dianggap akan mereduksi kewenangan KPK. (Albar)





























