Kemenkop akan Lakukan Deregulasi 28 Permen

Jakarta, Obsessionnews - Kementerian Koperasi dan UKM sedang merampungkan deregulasi peraturan sebagai tindak lanjut Paket Kebijakan Tahap I yang diluncurkan Presiden Jokowi pada awal September 2015. 28 peraturan yang harus di sesuaikan dalam rangka meningkatkan kualitas koperasi dan UMKM. "Beberapa produk hukum yang menjadi regulasi pengaturan koperasi yang berbentuk Peraturan Menteri (Permen) perlu disesuaikan seiring dengan telah dikeluarkannya UU yang disahkan setelah tahun 1992," ujar Menteri Koperasi dan UKM AAGN Puspayoga di Jakarta, Rabu (16/9/2015). Puspayoga menuturkan paket deregulasi yang dilakukan agar lebih memberikan kepastian hukum dan kepastian arah bagi pengembangan koperasi dan UKM. Dari 28 Permen akan dilakukan penyempurnaan melalui penggabungan beberapa sehingga hanya menjadi 16 Permen. "Untuk itu, sesuai dengan paket kebijakan September I, maka peraturan-peraturan menteri perlu direvisi dan disempurnakan," katanya. Menurut Menkop dan UKM deregulasi itu akan berdampak pada sistem administrasi badan hukum koperasi yang lebih tertib dan terintegrasi, prosedur pendirian koperasi dapat lebih mudah, cepat dan efisien, serta meningkatkan kepedulian pemerintah daerah dalam pemberdayaan koperasi. Dampak lain yang diharapkan di antaranya koperasi lebih terarah menuju koperasi berkualitas, mendorong koperasi tumbuh sebagai koperasi berkualitas berbasis anggota dan berskala besar, mendorong pemerintah propinsi,kabupaten/kota lebih berperan dalam pemberdayaan koperasi dan UMKM di wilayahnya. "Dalam penyempurnaan regulasi ini juga diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan dan pengawasan terhadap koperasi sehingga dapat meningkatkan kepercayaan anggota, masyarakat dan pihak lain terhadap koperasi," kata dia. Deregulasi juga diharapkan berdampak pada semakin terbangunnya koperasi sebagai entitas badan usaha yang berbadan hukum yang dikelola secara profesional, meningkatkan daya saing koperasi dalam perekonomian nasional, dan mendorong tumbuh dan berkembangnya wirausaha baru. Puspayoga berharap kelompok-kelompok usaha bersama yang dibentuk oleh berbagai instansi yang selama ini tidak ada exit program dapat didorong menjadi koperasi dan seluruh koperasi yang ada dapat ditingkatkan kualitasnya. Deregulasi peraturan sekaligus diharapkan mampu menekan kasus-kasus penyelewengan dan penyalahgunaan di lingkungan koperasi, meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap koperasi, dan mendorong berkembangnya koperasi di sektor riil. "Sedangkan bagi UMKM, deregulasi juga diharapkan berdampak pada adanya kemudahan bagi pelaku UMKM untuk mengikuti pelatihan, sehingga mereka dapat lebih mudah dalam mengakses pembiayaan, teknologi dan pemasaran," lanjutnya. "Melalui paket-paket kebijakan ini kita berharap adanya peningkatan kualitas pelayanan koperasi kepada para anggotanya yang tidak lain adalah para pelaku UMKM juga, dan tentunya para pelaku UMKM dapat lebih berdaya saing terutama dalam menghadapi era globalisasi," tambah Menkop. Menurut Puspayoga deregulasi dimaksud seperti UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, dan UU Nomor 08 Tahun 2010 tentang PPTPPU (Pencucian Uang ). Selain itu, juga terhadap UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, UU Nomor 01 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro, UU Nomor 03 Tahun 2014 tentang Perindustrian, UU Nomor 06 Tahun 2014 tentang Desa, UU Nomor 07 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. "Permen-Permen yang sebelumnya disusun secara parsial akan digabungkan sehingga menjadi satu regulasi yang utuh tidak terpisah-pisah, sehingga mudah dipahami oleh pelaku koperasi, dan UMKM," tutup Menkop. (Has)





























