Kejari Tambah Lagi Tersangka Dana Hibah KONI

Semarang, Obsessionnews - Tim penyidik Kejaksaan Negeri Semarang hingga saat ini belum memeriksa ketiga tersangka baru dugaan korupsi dana hibah KONI Kota Semarang. Padahal, dua pengurus KONI telah diseret ke meja hijau yakni Bendahara Umum Nonaktif, Djody Aryo Setiawan dan mantan Sekretaris Umum, Suhantoro. Pemeriksaan dana hibah sendiri masih sebatas pada saksi dan belum menjamah kepada tiga tersangka diatas yang berinisial M, S dan T. Kepala Kejari Semarang, Asep Nana Mulyana melalui Ketua Tim Penyidik Dodik Hermawan menjelaskan, pemeriksaan ketiga tersangka terhambat karena mengalami penyesuaian jadwal. "Ya belum diperiksa tersangkanya, tapi saksi-saksi masih terus dimintai keterangan. Kendalanya kadang ada di luar kota jadi harus menyesuaikan," papar Dodik, kemarin (14/9/2015). Ketiga tersangka ditetapkan berdasarkan Sprindik masing-masing bernomor 05/0.3.10/Fd.1/08/2015, nomor 06/O.3.10/Fd.1/08/2015 dan nomor 06/O.3.10/Fd.1/08/2015, dan 07/O.3.10/Fd.1/08/2015. Sehingga sekarang total tersangka lima orang pengurus KONI terseret dalam pusaran dugaan korupsi dana hibah. Berdasarkan informasi yang beredar, ketiga pengurus KONI itu diduga adalah Mochtar Hidayat (M), Sudibyo (S) dan Teguh Widodo (T). Mereka ditetapkan sebagai tersangka atas pelaksanaan Porprov di Banyumas dan Purwokerto, serta markup proses pengadaan barang. Kasus dugaan korupsi dana hibah KONI TA 2012-2013 sendiri telah disidangkan di Pengadilan Tipikor Semarang dengan dua terdakwa Djody dan Suhantoro. Dari fakta persidangan, dana hibah total Rp 19 miliar lebih diselewengkan. Modus yang dilakukan dengan memotong anggaran bagi cabang olahraga (Cabor) dengan alasan membantu operasional KONI berkisar Rp 50 juta- Rp 75 juta. Tak hanya pemotongan anggaran cabor, penyimpangan pengadaan peralatan serta seragam diterangai juga dilakukan. Modus tersebut terlihat dugaan pengadaan kuitansi fiktif dan juga penggelembungan harga atas barang-barang yang dibeli oleh Sudibyo. (Yusuf IH)





























