UU Rehabilitasi Tidak Perlu Dihilangkan

Jakarta, Obsessionnews - Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani tidak setuju apabila Undang-Undang Narkotika yang mengatur tentang rehabilitasi bagi pengguna narkoba dihilangkan. Menurutnya, yang perlu dilakukan adalah memperkuat lagi aturan rehabilitasi agar lebih sempurna. "Ketentuan tentang rehabilitasi pengguna narkoba dalam UU Narkotika tidak perlu dihilangkan. Yang perlu ditata ulang atau diperbaiki adalah kebijakan dan pelaksanaan rehabilitasi itu," ujar Arsul kepada Obsessionnews, Minggu (14/9/2015). Artinya kata Arsul, aturan rehabilitasi itu perlu diperjelas apakah itu hanya untuk pengguna yang belum pernah direhabilitasi atau juga untuk yang pernah direhabilitasi tapi gagal terus tertangkap. "Yang kedua program rehabilitasi ini harus dibuat transparan pelaksanaannya," tuturnya. Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini secara tidak langsung sepakat bahwa pengguna narkoba tidak perlu dipenjara. Sebab, kondisi penjara di Indonesia sudah tidak lagi kondusif. Terlebih pengguna narkoba adalah korban. "Kita dihadapkan pada realitas bahwa kapasitas LP terbatas. Saat ini saja sudah over capacity yang besar sekali. Nah kalau semua dipenjarakan mau taruh dimana?" ungkapnya. Selain itu Arsul mempertanyakan, apakah pemidanaan bagi pengguna narkoba bisa memberikan efek jera kepada yang bersangkutan atau masyarakat. Ia menyebut belum ada penelitian yang membuktikan mengenai hal itu. Wacana penghapusan pasal rehabilitasi muncul setelah Komisaris Jenderal Budi Waseso diangkat menjadi Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN). Menurut Buwas pengguna narkoba sama saja dia adalah bagian dari kejahatan narkoba yang harus dikenakan sanksi pidana. (Albar)





























