KPK Belum Temukan Unsur Korupsi Kasus Interpelasi DPRD Sumut

KPK Belum Temukan Unsur Korupsi Kasus Interpelasi DPRD Sumut
Jakarta, Obsessionnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara intensif sejumlah pihak terkait kasus dugaan penyuapan dalam proses pengajuan hak interpelasi DPRD Sumatera Utara. Namun hingga kini komisi antirasuah itu belum menemukan adanya indikasi korupsi dalam penyelidikan tersebut. "Ini masih dalam proses pengumpulan bahan keterangan untuk menemukan apakah ada unsur korupsi atau tidak," ujar Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi di kantornya, Jakarta, Senin (14/9/2015). Johan mengatakan, pengumpulan bahan keterangan terhadap sejumlah pihak itu telah dilakukan beberapa hari belakangan dan masih akan berlanjut ke depan. Johan mengatakan dari pemintaan keterangan itu akan diketahui apakah ada dugaan korupsi di balik proses interpelasi. "Upaya ini dalam rangka untuk menyelidiki apakah dalam kaitan dengan interpelasi, terjadi dugaan tipikor apa tidak. Ini upaya untuk mengumpulkan bahan keterangan," kata Johan. KPK sedang mengumpulkan bahan dan keterangan (pulbaket) dari puluhan anggota DPRD Sumatera Utara terkait pengajuan hak interpelasi DPRD Provinsi Sumatera Utara terhadap Gubernur Gatot Pujo Nugroho. Pulbaket itu dilakukan di markas Brimob Polda Sumatera Utara dan di Gedung KPK. Sebelumnya, KPK telah meminta keterangan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho terkait interpelasi tersebut. Ketua DPRD Sumatera Utara Ajib Shah juga pernah mendatangi gedung KPK, walaupun mengaku hanya mengobrol-ngobrol dengan penyelidik KPK. Adanya dugaan penyelidikan baru menguat setelah KPK menggeledah kantor DPRD Sumut dan menyita dokumen hak interpelasi DPRD, salah satunya menyangkut kasus yang menjerat Gatot di KPK. Selain dokumentasi interpelasi, KPK juga dikabarkan membawa data yang berisi absensi dan risalah persidangan yang dilaksanakan DPRD Sumut. Gatot menilai, dalam pemeriksaan tadi, terungkap ada sejumlah permasalahan terkait hak interpelasi tersebut. Hak Interpelasi tersebut diajukan menyangkut empat hal, yaitu pengelolaan keuangan daerah, penerbitan Peraturan Gubernur Sumut nomor 10 tahun 2015 tentang Penjabaran APBD 2015, kebijakan pembangunan Pemprov Sumut, dan etika Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho sebagai kepala daerah. Namun, DPRD Sumut batal menggunakan hak tersebut. Keputusan atas hak interpelasi diputuskan melalui pemungutan suara di dalam rapat paripurna DPRD Sumut. Dari 88 anggota DPRD Sumut yang hadir, 52 orang menolak penggunaan hak tersebut, sisanya 35 orang menyatakan setuju dan satu orang abstain. (Has)