KPK Akui Pernah Ekspose Kasus Pelindo II Tapi Belum ada Tersangka

Jakarta, Obsessionnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak akan menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi di tubuh PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II. Meski belum ada tersangka, namun KPK akui pernah melakukan ekspose untuk menentukan keberlanjutan penanganan perkara tersebut. "Pulbaket itu masih berjalan. Pernah gelar perkara, tapi belum seratus persen," ujar Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi SP di kantornya, Senin (14/9/2015). Johan Budi menegaskan, pengusutan kasus dugaan korupsi PT Pelindo II berdasarkan pengaduan masyarakat sejak tahun 2014. Saat itu, KPK menindaklanjuti laporan tersebut dengan mengumpulkan bahan keterangan (pulbaket) dari sejumlah pihak, termasuk Dirut PT Pelindo II Richard Joost Lino. "Iya berdasarkan laporan tapi prosesnya melalui telaah dulu di Direktorat Pengaduan," katanya. Kasus PT Pelindo II yang ditangani KPK berbeda dengan penyidikan yang dilakukan Badan Reserse Kriminal Polri. Pengadaan dua unit Quay Container Crane (QCC) untuk Pelabuhan Tanjung Priok yang dialihkan ke Pelabuhan Palembang dan Pontianak, penggunaan tenaga ahli dan konsultan yang dianggap tidak sesuai prosedur, megaproyek Kalibaru, pemilihan perusahaan bongkar muat di Tanjung Priok, serta berkaitan dengan perpanjangan kontrak perjanjian Jakarta International Container Terminal (JICT), menjadi bagian yang ditangani KPK. Sedangkan Bareskrim Polri, meliputi unsur korupsi ditemukan penyidik berdasarkan kroscek bahwa pengadaan 10 mobile crane tak sesuai perencanaan sehingga diduga menyebabkan kerugian negara. Pengadaan itu juga diduga diwarnai penggelembungan anggaran. Perkara itu saat ini tidak hanya ditangani oleh Dittipideksus, tetapi juga ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi. (Has)





























