Polri Tetapkan Satu Perusahaan Dalam Kasus Pembakaran Hutan

Jakarta, Obsessionnews - Bareskrim Mabes Polri membantu melakukan pengusutan kasus kebakaran hutan dan lahan di Sumatera dan Kalimantan. Dari pengusutan tersebut, Bareskrim menetapkan satu perusahaan sebagai tersangka. "Satu tersangka yang ditangani Mabes Polri adalah dari pihak perusahaan perkebunan atau korporasi," ujar Kabareskrimum Mabes Polri, Kombes Suharsono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (11/9/2015). Namun, Bareskrim masih merahasiakan nama perusahaan tersebut. Suharsono hanya bilang sejauh ini sudah ada sekitar 72 tersangka yang ditetapkan polisi dalam kasus pembakaran hutan yang menyebabkan Sumatera dan kalimantan darurat kabut asap. "Penyidik tetap menyelidiki termasuk menyangkut pelanggaran perizinan, dan 72 tersangka merupakan perorangan," katanya. Dia menjelaskan, para pelaku pembakaran hutan bisa dijerat beberapa undang-undang dan dikenai hukuman yang berat. Diantaranya, UU pertama adalah UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Dalam Pasal 50 Huruf D disebutkan bahwa setiap orang dilarang untuk membakar hutan dengan alasan apapun. "Di UU tersebut, pada Pasal 78 disebutkan para pembakar hutan bisa dipenjara maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar," pungkas Suharsono. (Purnomo)





























