Dianggap Menipu, Gubernur Sulteng Dilaporkan ke Bareskrim

Dianggap Menipu, Gubernur Sulteng Dilaporkan ke Bareskrim
Jakarta, Obsessionnews - Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Longki Djanggola dilaporkan oleh Direktur Utama PT Sulteng Mineral Mandiri dan Sulteng Industri Mandiri Muhammad Heri Surya ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan dalam proses pengurusan izin tambang di Sulteng. “Kami melaporkan Gubernur Sulawesi Tengah terkait dugaan pidana penipuan, penggelapan serta penyalahgunaan jabatan dan wewenang,” ujar kuasa hukum Heri Surya, Fredi K Simanungkalit di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (9/9/2015). Fredi menjelaskan, Longki dituduh telah menipu pengusaha setelah Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dijanjikan oleh Longki tak kunjung diberikan. Awalnya, lanjut Fredi, kliennya mengajukan permohonan mendapatkan lokasi untuk pertambangan nikel dengan luas mencapai 13 ribu hektar dan akan dibangun smelter di sana. Namun, kliennya menyesalkan, izin tambang tersebut tak kunjung keluar padahal kewajiban-kewajiban permohonan telah diselesaikan. “Kami dijanjikan akan diberikan IUP baik secara lisan maupun tulisan. Rekomendasi sudah keluar sehingga kami yakin, namun, setelah kami menunggu sampai saat ini belum juga ada izin yang keluar," ungkapnya. Setelah diselidiki, IUP tersebut malah diberikan kepada pihak ketiga. Hal ini tentu membuat kliennya mengalami kerugian karena terkena denda penalti dari investor asal China. Sehingga, kliennya mengalami kerugian yang jika dikonversi dalam bentuk rupiah bernilai kurang lebih Rp75 miliar. “Sementara kami telah mengalami rugi dan terkena penalti dari perusahaan China yang merupakan investor yang akan bekerjasama dengan kliennya. Karena kami gagal menunjukan IUP yang telah kami janjikan,” kata Fredi. Menurut Fredi, kasus ini telah bergulir sejak April 2015 lalu, namun pihaknya baru melaporkannya sekarang. Hal ini karena pihak pengusaha tersebut telah melakukan berbagai itikad baik, namun tetap menemui jalan buntu sehingga diputuskan mengambil jalur hukum. Apakah pelaporan ini terkait dengan pemilihan kepala daerah serentak, mengingat pelapor maju lagi sebagai petahana di pemilihan gubernur Sulteng, Fredi membantah hal itu. “Tidak, kami tidak ada urusan dengan hal itu (politik). Itu bukan ranah kami,” tegas Fredi. Fredi dan kliennya tetap melaporkan masalah ini, meski ada instruksi Kapolri Jenderal Badrodin Haiti terhadap jajarannya yang menyatakan bahwa kasus-kasus yang terkait calon kepala daerah tidak akan diproses hingga Pilkada selesai. “Saya rasa tidak ada yang sia-sia dalam melaporkan ini. Kami tidak masalah jika harus diselesaikan setelah pemilu,” pungkasnya. Sekedar untuk diketahui, laporan ini diterima polisi dengan nomor: LP/1060/IX/2015/Bareskrim tanggal 9 September 2015, pelapor melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud pasal 372, dan atau pasal 374 KUHP dan 378 KUHP juncto pasal 422 KUHP. (Purnomo)