Anggota DPR Tolak Gagasan Ahok Bubarkan IPDN

Jakarta, Obsessionnews - Sejumlah anggota DPR RI menolak gagasan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama (Ahok) yang meminta Presiden Joko Widodo membubarkan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN). Tindakan Ahok dinilai terlalu arogan tanpa ada pertimbangan yang matang. Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar (FPG), Agung Widyantoro mengatakan, pihaknya selaku komisi yang membidangi pemerintahan dalam negeri sudah melakukan kunjungan dan evaluasi ke IPDN berbagai wilayah. Justru menurutnya, IPDN telah menunjukan kiprahnya dengan baik di dunia pendidikan. "Jangan seenak 'udelnya' mentang-mentang jadi petinggi negara yang deket dengan Presiden main usul minta bubarkan IPDN," kata Agung di DPR, Rabu (9/9/2015). Menurutnya, Ahok harus bisa mejaga sikap dan kata-katanya agar tidak terlalu arogan. Indonesia kata dia, punya prinsip dan aturan yang jelas. Karena itu bila merasa ada yang tidak sesuai bisa disampaikan dengan baik. "Jangan diobok-obok dengan main akrobat dengan kebijakan-kebijakan yang dapat melukai perasaan rakyat kecil pada era politik gaduh ini," terangnya. Dia mengungkapkan, seluruh fraksi di Komisi II DPR sudah sepakat memanggil Ahok pada sidang DPR yang akan datang guna dimintai keteranganya. Sebab, IPDN adalah pabrik yang cetak Aparatur Pemerintah. Sementara Ahok tidak pernah berkaca pada diri sendiri bagaimana sikap dia sebagai Gubernur. "Karena yang diketahui oleh publik justru sebaliknya gagasan, pemikiran, ucapan dan tingkah laku Ahok sebagai pejabat negara justru belum miliki sikap sebagai negarawan yang baik," ungkapnya. Anggota Komisi II DPR lainnya dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP), Arteria Dahlan mengatakan pihaknya sangat menyayangkan pernyataan Ahok mendesak Jokowi untuk membubarkan IPDN. Seharusnya, Ahok bersikap adil dengan mengakui peran IPDN yang telah banyak berkontribusi terhadap kemajuan DKI Jakarta. Menurutnya, pernyataan Ahok tersebut kurang bijak, apalagi dilontarkan oleh seorang kepala daerah. Sebab, banyak sedikitnya IPDN telah berkontribusi positif bagi Pemda DKI seperti lurah-lurah DKI yang berkinerja baik yang merupakan lulusan IPDN. Belum lagi bicara aparatur lainnya. "Ahok juga harus fair dong untuk akui itu. Jadi terlalu prematur untuk mewacanakan membubarkan IPDN sebelum ada kajian mendalam. Saya yakin negara butuh IPDN," kata Arteria. Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB), Yanuar juga menegaskan bahwa IPDN tidak perlu dibubarkn tetapi harus diperbaiki secara menyeluruh meliputi aspek kurikulum, pola pendidikan dan pengjaran, personalia terutama staf pengajar dan jajaran manajerial, anggaran serta merumuskan ulang hubungan IPDN dengan birokrasi indonesia. "Apa manfaat IPDN untuk akselerasi reformasi birokrasi di Indonesia harus dirumuskan ulang," kata Yanuar. Menurutnya, visi, misi, strategi dan pola pendidikan di IPDN harus dikaji ulang agar lembaga ini mampu menyesuaikan diri dengan tuntutan perubahan yang terjadi di sekelilingnya. "Jangan sampai kehadiran IPDN tidak membawa manfaat maksimal untuk penguatan reformasi birokrasi," harapnya. Sementara itu, Anggota Komisi II DPR lainnya dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS), Hadi Mulyadi meminta Ahok fokus saja urus Jakarta kt saja, tidak pelu urus IPDN. "Walaupun ada banyak kasus di IPDN, tapi bukan bubarkan IPDN solusinya. Perbaiki sistem, kurikulum dan pengawasan," katanya. Sebelumnya, Ahok mengatakan, keberadaan IPDN tidak diatur dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Atas dasar itulah, ia mengusulkan pembubaran IPDN kepada Presiden Jokowi. "UU ASN tidak memberi keistimewaan kepada IPDN dan UU ASN sudah bicara (pegawai) swasta juga bisa tarik masuk (ke pemerintahan). IPDN itu terbentuk sebelum terbit UU ASN dan semangat UU ASN itu sudah tidak membutuhkan IPDN sebetulnya," kata Ahok di Balai Kota, Senin (7/9/2015). Mantan anggota Komisi II DPR RI itu mengaku merupakan anggota tim perumus UU ASN. Basuki pula yang merancang pegawai swasta boleh masuk menjadi pegawai negeri sipil. Hal itu, kata Basuki, juga telah diterapkan pada Pemerintah Provinsi DKI. Pelayanan kesehatan di puskesmas, lanjut dia, lebih baik karena dibentuk badan layanan umum daerah (BLUD) sebelumnya. Di dalam aturannya, BLUD bisa menarik dokter-dokter non-PNS. Bahkan, pegawai non-PNS juga bisa menjadi kepala puskesmas. "Terus sekolah kita bukan BLUD, semua guru mesti PNS. Coba sekolah itu ada BLUD-nya, saya lagi suruh buat semua sekolah ini dibikin BLUD saja kayak puskesmas sehingga guru bisa tarik dari swasta sekalian," jelasnya. Dengan demikian, dia tidak perlu merekrut PNS DKI terlalu banyak. Saat ini, lanjut dia, juga masih ada IKIP (Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan). Namun, tidak semua guru berlatar belakang pendidikan IKIP. Begitu pula dengan jabatan pamong seperti lurah dan camat. "Sekarang lurah camat DKI dari mana? Lelang jabatan. Ajudan semua apa mesti IPDN? Kenapa saya berani lelang jabatan? Karena ada dasar UU ASN Nomor 5 Tahun 2014," ujarnya. (Albar)





























