Terdakwa Asusila Dihukum 10 Tahun Penjara

Padang, Obsessionnews - Majelis hakim Pengadilan Negeri Padang, Sumatera Barat (Sumbar) menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Jendra Putra (31) karena terdakwa terbukti melakukan tindakan asusila kepada anak dibawah umur. Sidang dengan agenda pembacaan vonis yang dipimpin Hakim Ketua Mahyudin dan didampingi hakim anggota Irwan Munir dan Herlina Rayes, terdakwa yang sehari-hari berprofesi sebagai sipor terbukti telah melakukan perbuatan itu kepada korban. Vonis dengan hukuman penjara selama 10 tahun, denda Rp 100 juta dan subsider 2 bulan penjara lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang sebelumnya, JPU menuntut 12 tahun penjara, denda Rp 100 juta dan subsider 2 bulan penjara. Dalam perisangan terungkap bahwa kejadian itu bermula saat korban dihubungi oleh terdakwa melalui HP untuk ditemani ke rumah teman terdakwa. Namun korban menolak dengan alasan hendak pergi mengaji. Saat di perjalanan, korban yang telah selesai mengaji, kembali bertemu dengan terdakwa yang saat itu sedang duduk di angkot. Disanalah terdakwa membujuk dan merayu korban. Korban tidak bisa menolak kemauan terdakwa saat dibawa raun hingga tempat teman terdakwa di sebuah bengkel yang berada di jalan tembus ke Solok, Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang. Sesampai disana terdakwa memarkirkan angkotnya. Terdakwa kemudian menuju bengkel temannya. Tak lama kemudian, terdakwa kembali menemui korban yang saat itu sedang duduk di kursi belakang angkot. Disitulah terdakwa melakukan hubungan terlarang itu. Sebelum melakukannya, korban sempat menolak dengan alasan terdakwa sudah memiliki istri. Selanjutnya pada tanggal 16 Mei 2015 terdakwa kembali menghubungi korban dengan mengunakan HP. Korban yang saat itu melewati rumah orang tua terdakwa, menyuruh korban untuk naik ke atas angkot dan menuju ketempat yang sama. Sesampai disana terdakwa kembali melakukan perbuatan yang sama. Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami gangguan di bagian alat vitalnya. Akibat perbuatan pelaku, terdakwa dijerat pasal 81 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (Musthafa Ritonga)





























