Empat Kali Amandemen, Banyak UU Tidak Sinkron

Jakarta, Obsessionnews - MPR RI sudah melakukan empat kali amandemen UUD 1945, namun masih banyak yang tumpang tindih antara bunyi undang-undang (UU) satu dengan yang lain. Sehingga iplementasi dari UU tidak jalan sesuai harapan. Hal ini diungkapkan Anggota Komisi II DPR RI Muhamad Asli Chaidir. Menurut Politisi PAN ini, di DPR sudah banyak menghasilkan UU, baik itu yang diusulkan langsung oleh DPR, rekomendasi dari sebuah badan, atau sebuah badan tapi dibuat presiden, dimana masih banyak yang tidak jalan. "Banyak hasil UU yang dibahas di DPR, baik itu direkomendasikan sebuah badan, atau ada juga sebuah badan tapi dibuat oleh presiden yang tidak jalan," ungkapnya dalam acara seminar nasional MPR yang bekerja sama dengan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Fisip Universitas Nasional (Unas) Jakarta, bertema Kajian Sistem Ketatanegaraan Pasca UU Amandemen ke-4, Selasa (8/9/2015).
Chaidir menilai ada beberapa lembaga yang tidak jalan. Kalau lembaga yang jalan biasanya anggarannya sangat minim. Menurutnya saat ini perlu kembali menginfentaris lembaga yang jalan dan tidak jalan. "Tidak jalan karena persoalan anggaran, kalau tidak jalan dihilangkan saja," tegasnya. Apalagi lanjutnya, lembaga yang melakukan pengawasan, kadang-kadang anggarannya sedikit. "Kecuali KPK anggarannya banyak, tapi kalau lembaga pelayanan publik seperti Ombusman Republik Indonesia (ORI), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), anggarannya minim," bebernya.
"Dalam UU ini lanjutnya perlu ada singkronisasi dan sinergitas, sebab aturan-aturan lembaga antara satu dengan yang lain banyak yang tidak singkron. Dirjen saja anggarannya kecil. Jadi perlu bantuan dari adik-adik mahasiswa untuk mengatasi ini semua," harapnya. Selain itu ia juga membeberkan salah satu lembaga menteri yang memiliki anggaran banyak tapi menurutnya sistem didalamnya sangat minim dan tidak maksimal. "Di lembaga Menteri itu memiliki anggaran banyak, tapi disitu ada satu editor padahal seharusnya itu ada 10 editor," jelasnya.
Lebih lanjut ia menyatakan dalam penyusunan aturan UU tidak terlepas dari kepentingan sehingga yang muncul ego sektoral. "Penyusunan UU pasti ada kepentingan, ada tarik menarik disitu sehingga makan waktu lama," pungkasnya. Dalam forum itu, ia memberikan contoh kasus dimana pembuatan UU tentang penanganan fakir miskin yang disahkan 2011 tapi PP-nya malah keluar 2013. Sehingga UU tersebut selama dua tahun tidak jalan. (Asma)
Chaidir menilai ada beberapa lembaga yang tidak jalan. Kalau lembaga yang jalan biasanya anggarannya sangat minim. Menurutnya saat ini perlu kembali menginfentaris lembaga yang jalan dan tidak jalan. "Tidak jalan karena persoalan anggaran, kalau tidak jalan dihilangkan saja," tegasnya. Apalagi lanjutnya, lembaga yang melakukan pengawasan, kadang-kadang anggarannya sedikit. "Kecuali KPK anggarannya banyak, tapi kalau lembaga pelayanan publik seperti Ombusman Republik Indonesia (ORI), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), anggarannya minim," bebernya.
"Dalam UU ini lanjutnya perlu ada singkronisasi dan sinergitas, sebab aturan-aturan lembaga antara satu dengan yang lain banyak yang tidak singkron. Dirjen saja anggarannya kecil. Jadi perlu bantuan dari adik-adik mahasiswa untuk mengatasi ini semua," harapnya. Selain itu ia juga membeberkan salah satu lembaga menteri yang memiliki anggaran banyak tapi menurutnya sistem didalamnya sangat minim dan tidak maksimal. "Di lembaga Menteri itu memiliki anggaran banyak, tapi disitu ada satu editor padahal seharusnya itu ada 10 editor," jelasnya.
Lebih lanjut ia menyatakan dalam penyusunan aturan UU tidak terlepas dari kepentingan sehingga yang muncul ego sektoral. "Penyusunan UU pasti ada kepentingan, ada tarik menarik disitu sehingga makan waktu lama," pungkasnya. Dalam forum itu, ia memberikan contoh kasus dimana pembuatan UU tentang penanganan fakir miskin yang disahkan 2011 tapi PP-nya malah keluar 2013. Sehingga UU tersebut selama dua tahun tidak jalan. (Asma) 




























