Dana Desa Tersendat Pada Tingkat Kabupaten

Dana Desa Tersendat Pada Tingkat Kabupaten
Jakarta, Obsessionnews - Dana desa yang dialokasikan sebanyak Rp20,766 triliun bertujuan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan prioritas penggunaan yang ditetapkan Kementerian Desa (PDTT). Tapi apalah daya program pemerintah dalam naungan PDTT ini belum berjalan efektif. Kabarnya, sebagian besar dana desa sampai saat ini masih tersendat di kabupaten atau kota dan belum tersalurkan ke desa. Padahal sesuai aturan mainnya, tahap dua di bulan Agustus kemarin harus sudah tersalurkan. “Memang ada beberapa daerah dimana pemerintah daerah bupati bersangkutan takut menyalurkan dana desa ke khas desa, sebab pertama itu ada aturan-aturan baik pergub atau perda yang harus dibuat terlebih dahulu. Selain itu ada ketakutan untuk memaksimalkan anggaran desa sebab kesiapan aparat desa masih minim,” ungkap Anggota MPR RI  Asli Chaidir usai mengikuti seminar nasional kebangsaan yang dilaksanakan MPR RI bekerjasama dengan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Fisip Unas, Jakarta, Selasa (8/9/2015). Menurutnya, saat ini perlu memaksimalkan pendamping desa, sebab salah satu faktor tidak jalannya program tersebut  disebabkan ada hal-hal yang belum disiapkan oleh desa termasuk pendamping desa. “Karena desa itu harus punya Anggaran Belanja Desa (ABDS), kalau belum ada ABDS-nya kan belum bisa ditransfer dananya.  Padahal kan dalam aturan Kemendes satu minggu setelah kementerian keuangan transfer ke khas daerah maka harus disalurkan ke khas desa,” tuturnya. Anggota Komisi II DPR RI ini mengatakan, desa hanyalah pelaksana pengejewantaan dari pemerintah, sebab yang memilki program ada pemerintah pusat. Sehingga pelibatan desa  ketika ada pembuatan UU desa bersama stake holder di desa itu. “Yang dilibatkan mulai dari pemerintah daerah kemudian tokoh-tokoh masyarakat. Kemudian iplementasinya langsung diberikan kepada desa,” jelasnya. Ia pun menilai bahwa bukan persoalan tidak dilibatkan perangkat desa namun finalnya terletak pada kemampuan desa dalam pengelolaan anggaran yang dituangkan melalui program-program. ”Kenapa ada aturan demikian, karena akan memunculkan otonomi-otonomi baru.  Ini dikhawatirkan pasca terbit UU 32 tentang pemerintahan daerah malah banyak kepala daerah yang tersangkut oleh hukum.  Dengan adanya anggaran desa itu jangan sampai muncul raja-raja kecil lagi di tingkat desa karena persoalan pengelolaan keunagan anggaran desa,” tandasnya. Lebih lanjut politisi PAN juga ini mengatakan pentinganya pendamping desa mengingat penyelenggaraan program identik dengan administrasi , pelaporan dan pencatatan. Disatu sisi pentingnya pendamping desa karena pemerintah kekurangan anggaran untuk membentuk lembaga baru atau aparat. “Kita harapkan masyarakat bisa mengawasi, kalau bentuk lembaga lain maka terkendala soal anggaran,” keluhnya. “Yang menahan anggaran saya pikir itu ada di kepala daerah. Bisa tertahan sebab kesiapan desa mengenai persyaratan oleh desa belum dilengakpi sehingga anggaran itu tertahan. Sejumlah 20 triliun lebih kan sudah ditransfer semua ke daerah, cuman yang didaerah itu belum transfer semua ke desa,” terangnya. Pemerintah berharap dana yang sudah dialokasikan dapat terserap dengan baik. Jika anggaran tidak terserap sampai akhir tahun, kemungkinan besar anggaran akan dikembalilkan ke khas negara. Jadi perangkat desa dan stakeholder harus percaya diri dan sungu-sunggu untuk menyalurkan anggaran yang ada. Sebab tahun depan pemerintah menyediakan anggaran lebih banyak  lagi 40 triliun lebih. “Kalau tidak berhasil akan dievaluasi, sebab kita ingin membangun politik anggaran tahun ini metodenya piramida terbalik. Tahun depan kita ingin postur anggarannya sudah menjadi piramida seutuhnya. Kalau kita ingin membangun dari desa ke kota maka kita perbesar di daerah,” harapnya. (Asma)