Ahok: Pengelolaan PKL untuk Kas Pemda

Jakarta, Obsessionnews - Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama menegaskan, pengelolaan Pedagang Kaki Lima kawasan kota tua tidak boleh melalui koperasi lagi, tetapi harus memalui Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (KUMKMP) DKI dan didaftar di bank DKI. Ini mencegah agar para oknum tidak berbuat seenaknya dan merugikan negara. “Jadi pengelolaan PKL tidak boleh koperasi-koperasi. Semuanya melalui KUMKMP, lalu didaftar melalui bank DKI. Jadi tidak boleh lagi bayar memalui preman, oknum kelurahan soal listrik, kebersihan, semuanya harus masuk ke kas pemda (pemerintah daerah). Lalu kita urus mereka,” ujar Gubernur DKI yang akrab dipanggil Ahok, di Balaikota, Jakarta, Selasa (8/9). Mengenai jumlah PKL yang kian meningkat dari 400 orang yang mendaftar, dan sekarang mencapai 1000, Ahok menilai lonjakan minat para PKL akan disiasasi dengan pengundian. “PKL dulu terdaftar 400, sekarang 1000. Kita undi, kita nggak mau tau, mereka masukin lagi. Percuma, nggak ada penegasan, penegakan hukum, sekarang yang nggak terdaftar kita sita aja terus,” ucapnya. Pihaknya akan menyerahkan penataan kawasan Kota Tua dengan PKL tersebut kepada Unit Pengelola Kawasan (UPK) Kota Tua, seperti halnya Monas. Keberadaan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Kota Tua, Jakarta Barat membuat trotoar dan sebagian badan jalan sangat sempit. Lokasi yang banyak cagar budaya tersebut juga mengganggu akses jalan perkantoran yang mulai aktif beroperasi. Tak hanya itu, hal ini membuat para pejalan kaki sulit melintas dan itu menyalahi aturan ketertiban umum. Apalagi konservasi bangunan tua menuju World Heritage yang diakui UNESCO tahun 2017 nanti akan terancam gagal. (Popi Rahim)





























