Terbukti Suap Politisi PDI-P, Pengusaha Ini Dipenjara 2 Tahun

Terbukti Suap Politisi PDI-P, Pengusaha Ini Dipenjara 2 Tahun
Jakarta, Obsessionnews - Pengadilan khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap Andrew Hidayat. Direktur PT Mitra Maju Sukses itu dianggap terbukti besalah menyuap politisi asal PDI-P Andriansyah terkait ijin tambang di Tanah Laut, Kalimantan Selatan. "Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berlanjut," ujar hakim Pengadilan Tipikor, John Halasan Butar-butar saat membacakan putusannya, Senin (7/92015). Majelis menerangkan, Andrew terbukti memberi uang sejumlah Rp 1 miliar, US 50 ribu dollar, dan 50 ribu dollar Singapura kepada Adriansyah yang pernah menjabat Bupati Tanah Laut, Kalimantan Selatan itu. Uang itu diberikan agar Adriansyah, membantu pengurusan ijin pertambangan sejumlah perusahaan yang dikelola Andrew di sana. Tidak hanya hukuman badan, Andrew juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta. Vonis terhadap ini sebenarnya lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya menuntut Andrew dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan. Hal yang memberatkan putusan majelis yakni perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan semangat pemerintah dan masyarakat untuk memberantas korupsi, serta perbuatan terdakwa sebagai pengusaha mendorong kebiasaan pemerintah daerah untuk berperilaku koruptif. "Sementara hal yang meringankan, yaitu terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan menyesali perbuatannya," ungkap hakim. Sebelumnya, Andrew dan Adriansyah terjaring dalam operasi tangkap tangan KPK di dua tempat yang berbeda. KPK menangkap Adriansyah dan anggota Polsek Menteng Agung Kristiadi di Swiss-Bel Hotel Sanur, Bali. Sedangkan Andrew ditangkap di salah satu hotel di kawasan Senayan Jakarta. (Has)