Setya Novanto dan Fadli Zon Terancam Tiga Sanksi Pelanggaran

Setya Novanto dan Fadli Zon Terancam Tiga Sanksi Pelanggaran
Jakarta,  Obsessionnews - Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Syarifuddin Suding mengatakan, pihaknya hari ini akan memanggil Ketua DPR RI Setya Novanto dan Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon untuk dimintai keterangan terkait pertemuannya dengan kandidat calon Presiden Amerika Serikat Donald Trump. Pertemuan antara Setya, Fadli dan Trump pada saat moment kampanye calon presiden di New York diduga telah menyalahi kode etik pimpinan. ‎Sebab, pertemuan tersebut diluar agenda resmi pertemuan forum ketua parlemen sedunia. ‎"MKD akan menentukan sikap dan rapat internal untuk mempertanyakan hal itu," ujar Suding di DPR, Senin (7/9/2015). Politisi Partai Hanura ini menuturkan, setidaknya ada tiga sanksi yang akan diberikan MKD kepada dua Pimpinan DPR itu jika terbukti melanggar kode etik. Sanksi itu dikualifikasikan menjadi tiga, sanksi ringan, sedang dan berat. "Ringan, hanya bentuk teguran, sedang, perubahan keanggotaan atau kelengkapan dewan, dan untuk kategori berat bisa pemecatan," terangnya. Hanya saja, Suding menegaskan sanksi itu hanya sebatas surat rekomendasi kepada fraksi. MKD kata dia tidak punya kewenangan penuh untuk merubah posisi jabatan ketua DPR, apalagi sampai pemecatan. "Tidak bisa, sifatnya kita hanya memberi rekomendasi kepada fraksi," jelasnya. Rencananya pemanggilan dua pimpinan DPR itu akan dilakukan pukul 02.00 WIB. Langkah Setya dan Fadli bertemu Trump telah menimbulkan pertentangan dari beberapa pihak. Selain menyalahi kode etik. Pertemuan itu dianggap salah karena diduga mengunakan uang negara. (Albar)