Setya Novanto dan Fadli Zon Jelas-jelas Langgar Etik

Jakarta, Obsessionnews - Anggota Komisi I DPR RI, Charles Honoris menilai, Ketua DPR Setya Novanto dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon tetap melanggar kode etik pimpinan, lantaran bertemu dengan kandidat calon Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump pada Kamis ( 3/9/2015). Kunjungan dua pimpinan DPR itu ke New York AS tersebut, sebenarnya untuk menghadiri acara forum pertemuan ketua Parlemen se dunia. Namun, di luar kegiatan resmi itu, Setya dan Fadli justru bertemu dengan Trump dalam kegiatan politiknya. "Tetap saja itu melanggar etik, kampanye di sana itu berbeda dengan di sini. Deklarasi itu bagian dari kampanye," ujar Charles, di DPR, Senin (7/9/2015). Sebelumnya, Fadli membantah bahwa dirinya telah memberikan dukungan kepada Trump dengan menghadiri acara kampanye di New York. Menurutnya, orang yang melaporkan dirinya ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas dugaan pelanggaran kode etik dianggap tidak paham. "Mereka mau melaporkan ke MKD seolah-olah kita hadir saat kampanye Donald Trump. Saya kira ini orang yang gagal paham, mau melakukan manuver-manuver yang nggak perlu," ujar Fadli. Fadli menjelaskan, pertemuanya dengan Trump hanya sebatas pertemanan biasa, dan dilakukan secara spontan. Sebab, Setya dengan Trump sudah kenal dekat. Ia juga mengaku sempat membicarakan masalah keinginan Trump berinvestasi di Bali dan Bogor. Meski Fadli ikut menghadiri acara konfrensi pres Trump dengan dihadiri oleh para pendukungnya, politisi Partai Gerindra itu tetap mengelak, dirinya ikut dalam kegiatan kampanye Trump. "Jadi sekarang itu seolah-olah dipelintir bahwa itu kampanye. Kampanye AS belum berlangsung. Untuk penentuan kadidat saja belum. Ini masih seorang individual, seorang pengusaha, bukan sebagai calon presiden," terangnya.
Apapun itu, Charles menilai pertemuan itu tetap salah, tidak mencerminkan sikap Pimpinan DPR sebagai delegasi negara. Karena itu ia meminta MKD bisa menemukan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Setya dan Fadli. "Kita berharap MKD menemukan pelanggaran etik yang dilakukan oleh pimpinan DPR," imbuhnya. Hari ini pukul 02.00 WIB, Setya dan Fadli dilaporkan oleh tiga. anggota DPR dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P). Selain Charles, ada anggota Komisi X Adian Napitupulu, dan anggota Komisi II Budiman Sujatmiko. Setya dan Fadli diduga melanggar pasal di bawah ini. 1. Pasal 292 Peraturan DPR RI tentang Tata Tertib mengenai Kode Etik, yang mengatur bahwa setiap anggota dalam menjalankan tugasnya harus menjaga martabat, kehormatan, citra serta kredibilitas DPR. 2. Beberapa pasal dalam Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik DPR sebagai berikut: a) Pasal 1 ayat 10 yang berbunyi, Perjalanan Dinas adalah perjalanan pimpinan dan atau anggota untuk kepentingan negara dalam hubungan pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, baik di dalam maupun di luar wilayah Indonesia. b) Pasal 2: *Ayat 1, anggota DPR dalam setiap tindakannya harus mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan golongan. *Ayat 2, anggota DPR bertanggung jawab mengemban amanat rakyat, melaksanakan tugasnya secara adil, mematuhi hukum, menghormati keberadaan lembaga legislatif, dan mempergunakan fungsi, tugas, dan wewenang yang diberikan kepadanya demi kepentingan dan kesejahteraan rakyat. *Ayat 4, anggota DPR harus selalu menjaga harkat, martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya serta dalam menjalankan kebebasannya menggunakan hak berekspresi, beragama, berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan. *Ayat 5, anggota DPR yang ikut serta dalam kegiatan organisasi di luar DPR harus mengutamakan tugasnya sebagai anggota. c) Bab II Kode Etik, Bagian Kedua: Integritas. (1) Anggota DPR harus menghindari perilaku tidak pantas atau tidak patut yang dapat merendahkan citra dan kehormatan DPR baik di dalam maupun di luar gedung DPR menurut pandangan etika dan norma yang berlaku dalam masyarakat. (2) Anggota DPR sebagai wakil rakyat memiliki pembatasan pribadi dalam bersikap, bertindak, dan berperilaku. (3) Anggota DPR dilarang memasuki tempat prostitusi, perjudian, dan tempat lain yang dipandang tidak pantas secara etika, moral, dan norma yang berlaku umum di masyarakat, kecuali untuk kepentingan tugasnya sebagai anggota DPR dalam wilayah Indonesia. (4) Anggota DPR harus menjaga nama baik dan kewibawaan DPR. d) Pasal 6, ayat 4 yang berbunyi, anggota DPR dilarang menggunakan jabatannya untuk mencari kemudahan dan keuntungan pribadi, keluarga, dan golongan. e) Pasal 10: *Ayat 1, anggota DPR dapat melakukan perjalanan dinas ke dalam atau ke luar negeri dengan biaya negara sebagaimana diatur UU. *Ayat 2, Perjalanan Dinas menggunakan anggaran yang tersedia dan dilakukan sesuai ketentuan UU. *Ayat 3, anggota DPR tidak boleh membawa keluarga dalam suatu perjalanan dinas, kecuali dimungkinkan oleh UU atau atas biaya sendiri. f) Pasal 11 ayat 1, anggota Majelis Kehormatan DPR harus bersikap independen dan bebas dari pengaruh fraksinya atau pihak lain dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya. (Albar)
Apapun itu, Charles menilai pertemuan itu tetap salah, tidak mencerminkan sikap Pimpinan DPR sebagai delegasi negara. Karena itu ia meminta MKD bisa menemukan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Setya dan Fadli. "Kita berharap MKD menemukan pelanggaran etik yang dilakukan oleh pimpinan DPR," imbuhnya. Hari ini pukul 02.00 WIB, Setya dan Fadli dilaporkan oleh tiga. anggota DPR dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P). Selain Charles, ada anggota Komisi X Adian Napitupulu, dan anggota Komisi II Budiman Sujatmiko. Setya dan Fadli diduga melanggar pasal di bawah ini. 1. Pasal 292 Peraturan DPR RI tentang Tata Tertib mengenai Kode Etik, yang mengatur bahwa setiap anggota dalam menjalankan tugasnya harus menjaga martabat, kehormatan, citra serta kredibilitas DPR. 2. Beberapa pasal dalam Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik DPR sebagai berikut: a) Pasal 1 ayat 10 yang berbunyi, Perjalanan Dinas adalah perjalanan pimpinan dan atau anggota untuk kepentingan negara dalam hubungan pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, baik di dalam maupun di luar wilayah Indonesia. b) Pasal 2: *Ayat 1, anggota DPR dalam setiap tindakannya harus mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan golongan. *Ayat 2, anggota DPR bertanggung jawab mengemban amanat rakyat, melaksanakan tugasnya secara adil, mematuhi hukum, menghormati keberadaan lembaga legislatif, dan mempergunakan fungsi, tugas, dan wewenang yang diberikan kepadanya demi kepentingan dan kesejahteraan rakyat. *Ayat 4, anggota DPR harus selalu menjaga harkat, martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya serta dalam menjalankan kebebasannya menggunakan hak berekspresi, beragama, berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan. *Ayat 5, anggota DPR yang ikut serta dalam kegiatan organisasi di luar DPR harus mengutamakan tugasnya sebagai anggota. c) Bab II Kode Etik, Bagian Kedua: Integritas. (1) Anggota DPR harus menghindari perilaku tidak pantas atau tidak patut yang dapat merendahkan citra dan kehormatan DPR baik di dalam maupun di luar gedung DPR menurut pandangan etika dan norma yang berlaku dalam masyarakat. (2) Anggota DPR sebagai wakil rakyat memiliki pembatasan pribadi dalam bersikap, bertindak, dan berperilaku. (3) Anggota DPR dilarang memasuki tempat prostitusi, perjudian, dan tempat lain yang dipandang tidak pantas secara etika, moral, dan norma yang berlaku umum di masyarakat, kecuali untuk kepentingan tugasnya sebagai anggota DPR dalam wilayah Indonesia. (4) Anggota DPR harus menjaga nama baik dan kewibawaan DPR. d) Pasal 6, ayat 4 yang berbunyi, anggota DPR dilarang menggunakan jabatannya untuk mencari kemudahan dan keuntungan pribadi, keluarga, dan golongan. e) Pasal 10: *Ayat 1, anggota DPR dapat melakukan perjalanan dinas ke dalam atau ke luar negeri dengan biaya negara sebagaimana diatur UU. *Ayat 2, Perjalanan Dinas menggunakan anggaran yang tersedia dan dilakukan sesuai ketentuan UU. *Ayat 3, anggota DPR tidak boleh membawa keluarga dalam suatu perjalanan dinas, kecuali dimungkinkan oleh UU atau atas biaya sendiri. f) Pasal 11 ayat 1, anggota Majelis Kehormatan DPR harus bersikap independen dan bebas dari pengaruh fraksinya atau pihak lain dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya. (Albar) 




























