Etika Peserta Pemilu Perlu Diatur

Semarang, Obsessionnews - Keberlangsungan pesta Pemilihan Kepala Daerah acapkali menuai masalah yang berasal dari pasangan calon maupun penyelenggara pemilu. Etika pemilu pun disorot karena menjadi dasar berjalannya sebuah pemilihan. "Kita sadari undang-undang baru mengatur etika penyelenggara pemilu. Sedang etika peserta pemilu, belum diatur," tutur Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP), Jimly Asshiddiqie beberapa waktu lalu. DKPP hanya berwenang membuat sidang etik terhadap penyelenggara pemilu yakni KPU dan Bawaslu. Sedangkan masalah pilkada sering muncul akibat kekalahan seorang calon. "Calon itu kalau memperjuangkan diri tidak berhasil, seringkali menjadikan penyelenggara pemilu sebagai sasaran, itu tidak fair," terang dia. Padahal, melalui etika peserta pemilu banyak aspek yang bisa dibuat agar pemilihan berjalan damai. Contohnya, dengan etika peserta pemilu, dapat diatur agar seorang calon tidak perlu menggubris calon yang lain, bahkan ketika calon lawan cupang. Dengan itu, persoalan black campaign dan negative campaign dapat berkurang. "Lah itu kan (laporan kecurangan lawan) bukan urusan dia. Nah itu bisa diatur dalam kode etik (peserta). Urusan kecurangan tadi, urusan penyelenggara dengan peserta. Jadi kan ada Bawaslu, Bawaslu yang menindak, tetangga ga usah ikut-ikut," tutur mantan Ketua Mahkamah Konstitusi pertama ini. Sehingga seorang pasangan calon cukup melakukan kampanye terhadap dirinya sendiri tanpa perlu memikirkan tindakan curang dari lawan. Dari situlah dapat tercipta Positive Campaign kepada semua paslon. "Jadi semua menjelaskan kehebatan diri mereka sendiri saja. Ga usah ngurusin calon yang lain. Itu salah satu ciri integritas peserta pemilu," tukas dia. (Yusuf IH)





























