DKPP Terima Sebagian Laporan Pelanggaran

DKPP Terima Sebagian Laporan Pelanggaran
Semarang, Obsessionnews - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) mengaku telah menerima sejumlah laporan untuk diajukan dalam sidang kode etik dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak. "Kan sudah banyak yang kita terima. Sebagian sudah kita verifikasi," terang Ketua DKPP, Jimly Asshiddiqie pada Jum'at (4/8/2015) lalu. Meski begitu, pihaknya masih menunggu sebagian laporan lainnya agar tidak mengambil alih ranah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai penyelenggara pemilu. "Jadi diselesaikan dulu oleh Bawaslu. Kalau tidak bisa ditangani, baru DKPP," tutur mantan Ketua Mahkamah Konstitusi pertama ini. Sikap tersebut dilakukan agar tidak ada anggapan DKPP diperalat mengikuti proses pemilu kecuali dalam keadaan terpaksa. "Misalnya kasus Jawa Timur tempo hari, Khofifah, itu kan sudah tidak ada lagi jalannya," kata dia kemudian. Apabila di awal DKPP ikut campur tangan, tentu akan mengganggu kinerja penyelenggara pemilu. Terlebih undang-undang menyebut tidak ada daluarsa bagi DKPP untuk memproses perkara kode etik. Meski begitu, ia berujar sebanyak 20-an laporan kode etik telah masuk ke dalam DKPP, seperti di wilayah Surabaya dan NTB. Di tahun 2014 sendiri ratusan penyelenggara pemilu telah disidang oleh DKPP atas dugaan pelanggaran kode etik. "300an (penyelenggara), makanya kita dianggap terlalu produktif," pungkas Jimly. (Yusuf IH)