Penyandang Cacat: Jangan Remehkan Kami!

Penyandang Cacat: Jangan Remehkan Kami!
Surabaya, Obsessionnews - Akses setara bagi pemilih kalangan disabilitas masih jauh dari nyata. ‎Kesempatan itu tidak diberikan maksimal oleh penyelenggara pemilu. Hal itu dialami Ali Shodikin (41) menderita polio sejak usia balita. ‎ “Menyandang status disabilitas (penyandang cacat) bukan berarti tidak bisa memberi kontribusi kepada negara. Karena itu, tidak sepatutnya kran hak politik mereka terdiskriminasi,” kata Shodikin juga sebagai Ketua Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPID) Lamongan itu. Shodikin menceritakan akibat penyakit itu, hingga dewasa tulang kaki kanan warga Jalan Raya Sugio, Desa Kebet, Kecamatan Kota/Kabupaten Lamongan, itu tidak berkembang. Meski demikian dirinya tak minder dan tetap berinteraksi secara baik. “Saya sadar alami disabilitas. Setelah lulus SMK (sekolah menengah kejuruan) ikut pelatihan dan lomba untuk kaum disabilitas. Hingga raih juara harapan pertama lomba sciense kaum disabilitas se Asia Pasifik di Perth, Australia,” jelas Shodikin yang sehari-harinya jasa servis elektronik dan penyewaan sound system. Melihat kemampuan dirinya, Shodikin yakin bahwa teman-teman disabilitas lainnya juga mampu, termasuk dalam berpolitik. “Kondisi seperti ini rentan bagi pemilih disabilitas untuk dipolitisasi atau suaranya diarahkan ke calon tertentu,” tegasnya. Shodikin pernah menjuarai lomba merakit TV tingkat nasional untuk kaum disabilitas tahun 1997 lalu, berharap pemerintah tetap memperhatikan aspirasi penyandang disabilitas, khususnya kesetaraan hak ikut dalam pesta rakyat lima tahunan itu. “Saya juga sering diminta sebagian warga untuk nyalon kades, menggantikan ayah saya yang mantan kades. Jadi, jangan remehkan suara kami,” cetusnya. Apa yang disampaikan Shodikin soal masih minimnya akses bagi kaum disabilitas saat pemilu dibenarkan oleh M Afifuddin dari Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR). Pengalaman pemilu tahun 2014 dari lima provinsi yang diamatinya, secara teknis akses pemilu bagi kaum disabilitas masih minim. “Di Yogja, kami menemukan ada TPS yang menyediakan braile untuk pemilih tunanetra (disabilitas indera mata). Sama petugas itu malah dipakai sebagai bantalan pencoblosan. Nah, ini problemnya mungkin juga sosialisasi di tingkat panitia pemilihan. Undang-undangnya, kebijakannya, ada tapi sulit diterapkan di lapangan,” ungkap Afifuddin. Sebenarnya, lanjut Afif, masalah akses pemilu disabilitas terjadi mulai dari tahapan awal pemilihan. Yakni pendataan jumlah penyandang disabilitas. Kevalidan data dipertanyakan karena pemerintah tidak menggunakan satu pendekatan utuh. Menkes, misalnya, menilai disabilitas dari segi kekurangan fisik semata. Di sisi lain kekurangan intelektual juga jadi ukuran. “Ketidakvalidan data jumlah disabilitas ini berpengaruh pada DPT pemilih. Banyak DPT di satu TPS menganggap pemilihnya normal semua, sehingga tidak disediakan akses bagi kaum disabil,” tandasnya. (GA Semeru)‎