Membumikan Hukum Kita

Membumikan Hukum Kita
Membumikan Hukum KitaOleh: Galang Taufani Hukum dan masyarakat adalah dua unsur yang tidak terpisahkan. Hukum adalah norma yang berfungsi sebagai penjaga tata cara kehidupan dalam masyarakat dan bernegara. Dinamika ini menjadikan bahwa dalam kehidupan bernegera kita tidak akan lepas dengan cara berhukum sebagai sesuatu yang beriringan antara satu sama lainnya. Mengenai hukum, falsafah bangsa Indonesia melalui Undang-Undang Dasar 1945 menjelaskan bahwa negara Indonesia merupakan negara yang berdasar atas hukum (rechstaat),  yang tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (machstaat). Implikasi dari hal ini adalah seluruh penyelanggaran kekuasaan pemerintahan harus didasarkan atas hukum. Oleh karena itu, hukum merupakan sebuah instrumen penting yang tidak dapat dikesampingkan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Indonesia. Prinsip negara hukum, bukan berhenti pada itu saja, sejatinya cita-cita Negara hukum (rule of  law) yang tekandung dalam konstitusi bukanlah sekedar negara yang berlandaskan sembarang hukum. Hukum yang didambakan bukalah hukum yang ditetapkan semata-mata atas dasar kekuasaan, melainkan hukum yang adil (just law),  yang mendasarkan pada nilai-nilai keadilan sosial. Hukum Nur keadilan Namun, meski sudah menjadi amanat konstitusi. Alih-alih mencipta kesejahteraan, dilain pihak hukum justru telah menjadi momok yang menakutkan bagi sebagian masyarakat yang kapan saja siap mengancam dan membelit kehidupan mereka dengan ketidakadilan. Implementasi grand design hukum kita tampaknya masih jauh panggang daripada api. Dinamika hukum yang berkembang seolah memberikan kita gambaran yang menyayat hati. Bagaimana tidak, cita-cita nan luhur negara sebagai negara hukum tersebut belum mampu diimplementasikan dalam bentuk penyelenggaraan yang benar. Hal ini mengingat banyaknya kasus kriminalisasi terhadap masyarakat miskin dalam masalah hukum. Beberapa bulan yang lalu barangkali kita mengingat dengan jelas perempuan tua, nenek Asyani, beranjak dari kursi pesakitan Pengadilan Negeri Situbondo. Tak menyangka karena mengambil batang kayu jati yang dikira miliknya, yang terjadi justru dia dipolisikan karena ketidaktahuannya. Mungkinkah ketidaktahuan ini menjadi barang persoalan bagi wanita tua renta dan bahkan memiliki kehidupan yang lekat dengan kemiskinan. Beberapa tahun sebelumnya, hingar bingar kasus “sandal jepit” tidak luput menjadi perhatian. Ironis, kasus ini menyeret seorang siswa SMK diancam hukuman lima tahun penjara akibat mencuri sandal jepit. Meski sudah mengakui kesalahannya, namun bukan berarti hal ini berhenti begitu saja. Sandal jepit tersebut menjadi cikal bakal dibawanya kasus ini ke pengadilan. Persoalan yang sangat remeh temeh ini pun menjadi perhatin publik, bahkan mata internasional yang menempatkan Indonesia pada citra buruk akan sulitnya mendapatkan keadilan. Pada tahun 2009, Nenek Minah, di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah harus dihadapkan ke Pengadilan Negeri Purwokerto, Kabupaten Banyumas dengan tuduhan mencuri buah Kakao milik perkebunan PT Rumpun Sari Antan  Dalam putusan ini nenek minah dijatuhi hukuman percobaan 1 bulan 15 hari. Meski diputus hanya dengan hukuman percobaan. Nenek tua renta ini sejatinya harus menanggung malu atas ketidaktahuannya. Imbas besar kasus yang membawanya ke pengadilan ini tentu membuat dampak yang tidak menyenangkan bagi kehidupannya. Dalam dasawarsa terakhir, kasus-kasus serupa menjamur dari seluruh penjuru daerah. Kondisi yang menjelaskan jika sulitnya mendapatkan akses keadilan hukum tersebut disimpulkan ada persoalan dalam penegakan hukum yang ada di Indonesia. Sehingga, perlu mendapatkan perhatian yang sangat serius, mengingat berhubungan dengan keadilan masyarakat. Pada September 2014, jumlah penduduk miskin (penduduk dengan pengeluaran per kapita per bulan di bawah Garis Kemiskinan) di Indonesia mencapai 27,73 juta orang (10,96 persen dari populasi). Mengingat lekat dan eratnya kaum miskin terkena kasus kriminilasasi setidaknya menjelaskan bahwa ada potensi besar akan terjeratnya warga miskin yang ada di Indoensia. Hal ini lantaran memang penduduk miskin seringkali gagap terhadap fenomena hukum. Apalagi dengan keterbatasan yang mereka miliki, bukan tidak mungkin hal ini justru membuat mereka semakin terhimpit karena ketakutan. Padahal, mereka juga memiliki hak yang sama dalam pengadilan. Fenomena ini menjelaskan berjalannya hukum  hukum sangat tidak bersahabat dengan kaum kecil yang sejak jauh dari sananya tidak berkarib dengan keadilan. Keadaan ini menjelaskan bagaimana hukum tidak dapat bekerja sebagaimana semestinya (Chambilsh dan Seidman, 2008). Kesenjangan antara tujuan hukum dengan kenyataan hukum di lapangan dikarenakan bahwa hukum tidak mampu membaca persoalan yang timbul dalam masyarakat. Padahal berlakunya sebuah hukum harus melihat kondisi masyarakat yang ada didalam sebuah negara. Melihat persoalan ini, Lawrence friedman mengungkapkan setidak-tidaknya perlu ada perubahan dalam tiga unsur hukum yang sangat fundamentel untuk dilakukan. Pertama, substansi hukum  (subtance of the law), yaitu hal ini berkaitan hukum dan norma yang ada dalam masyarakat. Keadilan harus mampu terejawantahkan dengan baik dalam produk-produk hukum yang diciptakan. Bagaimana sejatinya produk hukum harus mampu memfasilitasi terciptanya produk hukum yang mampu membumikan hukum kita. Bukan justru sebaliknya hukum malah menjauh dari keadilan yang menjadi tujuannya. Aspek yang kedua adalah struktur hukum (structure of the law), struktur dapat digambarkan dengan aparat penegak hukum. Penegak hukum harus mampu menjalankan perannya dengan sebaik mungkin dan mampu mengaplikasikan hukum ini secara baik dan benar. Sehingga tujuan dan cita-cita hukum mampu tercapai. Selanjutnya, adalah kultur hukum (legal culture). Kultur  merupakan kebiasaan dan budaya berhukum yang ada dalam sebuah masarakat. Prinsipnya adalah bagaimana sikap masyarakat, kepercaan masyarakat, nilai-nilai yang dianut masyarakat dan ide-ide atau pengharapan masyarakat terhadap hukum dan sistem hukum. Kultur adalah merupakan gambaran dari sikap dan perilaku terhadap hukum, serta keseluruhan faktor-faktor yang menentukan bagaimana sistem hukum memperoleh tempat yang sesuai dan dapat diterima oleh warga masyarakat dalam kerangka budaya masyarakat. Dalam konteks keindonesiaan, maka  kultur harus mampu memberikan sebauh kulturt yang postif hidup dalam sebuah masyarakat. Memperbaik kultur merupakan hal yang sangat penting dalam menjalankan kehidupan sehingga praktik-praktik berhukum dapat berjalan dengan positif. Koheresi Hukum dan Masyarakat Ketiga elemen ini merupakan elemen yang sejatinya sangat penting dalam bekerjanya hukum di dalam masyarakat. Perubahan pada elemen ini sejatinya dapat memberikan perubahan dalam berjalannya hukum yang ada dalam sebuah masyarakat. Koherensi antara hukum dan masyarakat inilah yang sejatinya menjadi tujuan hukum  Dengan demikian, hukum tidak berjarak. Dalam konteks Indonesia, fenomena hukum yang ada ini perlu disikiapi dengan tepat. Oleh karena itu, menjalankan hukum sejatinya harus memperhatikan domain masyarakat sebagai sebuah bagian yang sangat penting. Oleh karena itu, membumikan hukum merupakan sebuah keniscayaan. [#] *) Galang Taufani - Peneliti Satjipto Rahardjo Institute.