Lakukan Regulasi Ekspor Impor Secara Ketat untuk Atasi Krisis

Jakareta, Obsessionnews - Pelemahan ekonomi dalam negeri terutama dalam 2 (dua) bulan terahir ini selain ikut mempengaruhi nilai ekspor yang selama ini menjadi salah satu andalan pertambahan devisa, juga telah memperlemah daya saing produk dalam negeri karena membanjirnya impor barang luar negeri yang sangat murah. Namun demikian, pemerintah diharapkan tidak asal melakukan deregulasi dalam hal ekspor-impor, sebab yang dibutuhkan saat ini adalah melaksanakan kebijakan impor yang sudah ada secara benar, termasuk pengawasan dan pemberian sanksi bagi yang melakukan pelanggaran. Demikian benang merah pendapat yang disampaikan secara terpisah oleh Staf Pengajar Bidang Ekonomi Politik Internasional FISIP Universitas Hasanuddin Muh Darwis Dawi, Ph.D melalui sambungan telepon di Makassar, Sulsel, dan Peneliti Senior Center for Information and Development Studies (CIDES) Hilmi R. Ibrahim, di Jakarta, kamis pagi (3/9).. Hilmi R. Ibrahim mengatakan, sesungguhnya Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian atau Lembaga pemberi/ rekomendasi teknis sesungguhnya tidak terkait dengan masalah dwelling time yang kini diributkan berbagai pihak karena dituding menjadi sumber high cost. Ia mengingatkan, semua perizinan impor dan rekomendasi dari kementrian atau lembaga pemberi rekomendasi teknis secara normatif harus terbit sebelum impor (Pra-Impor). “Artinya Importir seharusnya baru memulai kegiatan impor setelah dokumen-dokumen yang dipersyaratkan sudah dimiliki,” kata Hilmi seraya menganalogikan seperti orang ke luar negeri, mereka harus ngurus visa dulu. Bahwa ada beberapa kondisi ini bisa dikategorikan sebagai kasus yang merupakan praktek penyimpangan prosedur sehingga mengakibatkan lamanya proses clearance, menurut Hilmi, tidak bisa digeneralisir sebagai terjadi pada semua proses impor/ekspor. Karena itu, lanjut Hilmi, yang menjadi prioritas dilakukan saat ini adalah pembenahan dalam proses implementasi atau pelaksanaan di lapangan. Ia menilai, diperlukan perbaikan sistem pelayanan dengan menyempurnakan konsep-konsep on-line, paperless dan e-document. Selain itu, lanjut Hilmi, penempatan personil yang berintegritas serta diikuti dengan pengawasan yang ketat dan pemberian sanksi yang tegas. Tidak Terburu-buru Sementara itu Staf Pengajar Bidang Ekonomi Politik Internasional FISIP Universitas Hasanuddin Muh Darwis Dawi, Ph.D mendukung perlunya penyelerasan kebijakan pengendalian impor. Darwis menyampaikan bahwa pemerintah sebenarnya tidak perlu melakukan deregulasi kebijakan perdagangan secara terburu-buru. Yang perlu dilakukan pemerintah terutama di Kementerian Perdagangan dan kementerian lainnya, adalah peningkatan koordinasi dan monitoring yang ketat . “Jangan terlalu terburu-buru melakukan deregulasi, apalagi Indonesia sebentar lagi menghadapi pemberlakuan free trade di regional Asean,” pesan Darwis. Menurut Darwis, pemerintah perlu melibatkan pelaku usaha dan pelaku ekonomi lainnya agar formulasi kebijakan bisa lebih baik. Ia mengingatkan, jangan sampai deregulasi terkesan membabi buta yang justru merugikan kita sendiri. Darwis mengingatkan, semangat pemberlakuan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 48 tahun 2015 tentang umum bidang impor yang akan mulai berlaku 1 Januari 2016 harus menjadi pintu utama dalam upaya penguatan daya saing produk dalam negeri. “Implementasinya aja belum, kenapa tiba-tiba ada keinginan untuk melakukan deregulasi,” pungkas Darwis. (Red)





























