Tidak Ada Keharusan Bareskrim Umumkan Capim KPK Tersangka

Tidak Ada Keharusan Bareskrim Umumkan Capim KPK Tersangka
Jakarta, Obsessionnews - Anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu menilai, tidak ada kewajiban bagi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk mengumumkan siapa calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ditetapkan sebagai tersangka. Sebab hal itu tidak atur dalam Undang-Undang. "Memang tidak ada keharusan Bareskrim untuk mengumumkan tersangka. Itu tidak atur dalam KUHP," ujarnya di DPR, Selasa (1/9/2015). Hanya saja, ia mempertanyakan mengapa Bareskrim telah melempar informasi itu ke publik. Namun di sisi lain Bareskrim enggan memberitahu siapa nama capim yang jadi tersangka. Sikap ini juga menunjukkan Bareskrim tidak konsisten. "Ia bisa disebut tidak konsisten," kata aktivis yang kini menjadi politisi PDI-P itu. Mestinya, lanjut Masinton, kalau Bareskrim sudah memberitahu ada tersangka harus diumumkan, agar tidak menimbulkan tanda tanya besar di masyarakat. ‎Dan isu ini tidak berkembang menjadi liar. "Kalau mau diumumkan ke Pansel KPK saja," jelasnya. ‎Saat ini capim KPK yang menjadi tersangka masih misterius. Bareskrim sebelumnya berjanji akan mengumumkan pada Senin (31/8). Namun dibatalkan secara sepihak. Publik hanya diberitahu bahwa tersangka tersebut adalah seorang pejabat yang diduga melakukan kejahatan keuangan. Namun tidak masuk dalam 8 nama capim KPK yang akan diserahkan Pansel ke Presiden Joko Widodo. (Albar)