SPPI Desak Pemeritah Bentuk Badan Lembaga 'Proficiency Tes' TKA

SPPI Desak Pemeritah Bentuk Badan Lembaga 'Proficiency Tes' TKA
Jakarta, Obsessionnews - Serikat Pekerja Perikanan Indonesia (SPPI) mendesak pemerintah agar membentuk Badan atau Lembaga 'Lembaga proficiency tes' bagi Tenaga Kerja Asing (TKA). Ini dimaksudkan agar tidak menjadi benturan dan gesekan tajam di masyarakat. "Lembaga proficiency Test bagi TKA itu dimaksudkan jangan nanti terjadinya benturan terhadap masyarakat kita," ujar Ketua Umum SPPI Ach.Ilyas Pangestu kepada Obsessionnews, Selasa (1/9). Dihari buruh ini, Pemerintah yang dimaksud diantarannya KeMenterian tenaga kerja,Kementerian Pendidikan,Menko ekonomi,SDM dan budaya serta DPR RI KOMISI IX agar secepatnya membentuk lembaga uji kelayakan bagi tenaga kerja asing yang ingin masuk ke Indonesia. Ilyas sangat menyayangkan Kebijakan Pemerintah yang punya keinginan  menghapuskan ketentuan Pasal 26 ayat (1) huruf d Permenakertrans 12 tahun 2013 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang mewajibkan tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia memiliki kemampuan berkomunikasi dalam bahasa Indonesia, dinilai bertentangan dengan program revolusi mental yang digalakkan pemerintah. Dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi Asian (MEA), tentu akan banyak sekali nanti TKA memasuki Indonesia. Kalau tidak adanya tes mengenai bahasa dan budaya Indonesia,  dipastikan akan terjadi disharmoni. Selain itu, Contohnya, TKI yang mau bekerja ke negara Korea, Taiwan, Hongkong, Australia, semua diwajibkan bisa dan lulus tes bahasa dan budaya negara tujuan. "Kenapa Indonesia tidak memberlakukan hal yang sama? Dan jika hal itu tidak diberlakukan juga dengan TKA, ini juga akan meredahkan martabat bangsa dan negara Indonesia," ungkap Ilyas. (Popi Rahim)