KPU Buka Lagi Pendaftaran Cawali Surabaya

Surabaya, Obsessionnews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya membuka perpanjangan waktu pendaftaran pasangan calon wali kota dan wakil wali kota pada 6-8 September mendatang. Menyusul berkas pasangan cawali dan cawawali Rasiyo-Dhimam Abror tidak memenuhi syarat alis TMS pada 30 Agustus 2015. Dibukanya pendaftaran yang kali keempat ini, sesuai PKPU No.12/2015, yang menyebut;apabila dalam proses verifikasi menyebabkan pasangan tunggal, maka pendaftaran bisa dibuka kembali. Dengan catatan, pasangan calon yang dinyatakan TMS, tidak bisa mencalonkan kembali. Kisruh Pilkada Surabaya yang terus menjadi perdebatan seru ini, PDIP, PD dan PAN yang merasa dirugikan oleh KPU Surabaya melaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta, lantaran Pilkada Surabaya terancam ditunda 2017 karena hanya ada pasangan calon tunggal yang memenuhi persyaratan maju. Sebaliknya, KPU tidak mau disalahkan atas putusannya. Justru balik menuding, PAN-lah yang menjadi pangkal persoalan kisruh Pilwali Surabaya yang tidak transparan soal hilangnya berkas rekomendasi dukungan Dhimam Abror. "Baru kemarin (31/8/2015) terungkap, kalau dokumen itu (surat rekom PAN) itu hilang. Kami jujur, yang lain juga harus jujur dong, jangan malah kami dibohongi," kata Komisioner KPU Surabaya, Nurul Amalia saat dikonfirmasi,Selasa (1/9/2015). Sayangnya, surat rekomendasi yang hilang itu baru dilengkapi setelah batas waktu yang ditentukan KPU Surabaya telah habis. "KPU telah bekerja sesuai aturan yang berlaku dan mengkonsultasikan ke pihak terkait. Kita tidak akan menyabut putusan itu (berkas Rasiyo-Abror, TMS)," tegasnya. Sebagaimana diketahui bersama, berkas rekomendasi DPP PAN kepada Abror saat mendaftar hanya berupa scan. Karena itu, pihaknya menyampaikan ke partai pengusung supaya mengganti dengan yang identik. Bahkan, pesan tersebut diulang saat perbaikan berkas tanggal 19 Agustus kepada Liaison Officer (LO) atau penghubung pasangan Rasiyo-Abror dengan KPU,dan kalau belum mengerti bisa mengkonsultasikannya. "Kita sudah sampaikan ke partai dan LO, harus diganti dengan yang asli," tambah Nurul Amalia. Karena itu dia menolak, jika KPU Surabaya dituding tidak pro-aktif dan berusaha menggagalkan Pilwali Surabaya 2015. KPU Surabaya menilai upaya yang dilakukan ketiga parpol itu sah-sah saja. "Bukannya kami menantang. Tapi memang itu hak mereka jika tidak puas atas putusan kami untuk menempuh jalur yang ada, ke DKPP, PTUN maupun Bawaslu," beber Nurul. Ia juga tidak akan menutupi fakta yang terjadi, jika ada panggilan dari lembaga yang berwenang menyelesaikan kisruh Pilkada di Surabaya. "Kita akan ceritakan apa yang sesungguhnya terjadi. Meski ada gugatan ke DKPP, kita tetap menjalankan proses Pilkada, yaitu kembali membuka pendaftaran bagi partai politik atau gabungan partai yang akan maju dalam Pilkada Surabaya 2015," pungkasnya. (GA Semeru)





























