Ahok Ajak Pedagang Tanah Abang Bayar Pajak 1 Persen

Jakarta, Obsessionnews – Gubernur DKI Basuki Tjahaya Purnama (Ahok) yang didampingi oleh Direktur Jenderal Pajak Sigit Priyadi Pramudito meresmikan gerai layanan terpadu pajak di Pasar Tanah Abang B, Jakarta, Selasa (1/9/2015). Ahok menghimbau pedagang tersebut mau membayar pajak satu persen yang telah dicanangkan pemerintah. Gubernur Ahok menekankan kepada pedagang Tanah Abang, agar jangan ragu-ragu membayar pajak, karena uang pajak tersebut akan diperentukkan untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia. “Pak Ahok bilang, uang pajak nanti diperuntukkan seperti, memberikan beasiswa bagi pelajar untuk tidak putus sekolah,” kata salah seorang pedagang, Mar, menjelaskan kepada Obsessionnews.
Ahok juga menjamin, bagi pejabat perpajakan apabila ditemukan korupsi uang pajak, mantan bupati Belitung takkan segan-segan untuk memecatnya. “Kata Pak Ahok, nggak ada nanti seperti Gayus (pelaku korupsi pajak), kalau kedapatan langsung dipecat,” ungkap Mar yang telah dua tahun mengikisi took di blok B tanah abang ini. Selain gerai layanan pajak ini melayani wajib pajak khususnya pedagang Pasar Tanah Abang, layanan ini juga dapat difungsikan bagi warga lainnya. Digerai ini membuka layanan lain, seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), agar pedagang tidak perlu meninggalkan took jualannya. Diketahui, PP Nomor 46 tahun 2013 menyebut, pajak penghasilan bagi UMKM yang mencapai bruto (omzet) kurang dari Rp 4,8 miliar per tahun, atau Rp 400 juta per bulan, mendapatkan kemudahan penghitungan pajak dengan tarif 1 persen dari penghasilan bruto. Para pengusaha UMKM diakhir bulan harus menghitung seluruh omzetnya bulan itu, kemudian menyetorkan 1 persennya melalui ATM, internet banking, teller bank, atau bahkan kantor pos. (Popi Rahim)
Ahok juga menjamin, bagi pejabat perpajakan apabila ditemukan korupsi uang pajak, mantan bupati Belitung takkan segan-segan untuk memecatnya. “Kata Pak Ahok, nggak ada nanti seperti Gayus (pelaku korupsi pajak), kalau kedapatan langsung dipecat,” ungkap Mar yang telah dua tahun mengikisi took di blok B tanah abang ini. Selain gerai layanan pajak ini melayani wajib pajak khususnya pedagang Pasar Tanah Abang, layanan ini juga dapat difungsikan bagi warga lainnya. Digerai ini membuka layanan lain, seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), agar pedagang tidak perlu meninggalkan took jualannya. Diketahui, PP Nomor 46 tahun 2013 menyebut, pajak penghasilan bagi UMKM yang mencapai bruto (omzet) kurang dari Rp 4,8 miliar per tahun, atau Rp 400 juta per bulan, mendapatkan kemudahan penghitungan pajak dengan tarif 1 persen dari penghasilan bruto. Para pengusaha UMKM diakhir bulan harus menghitung seluruh omzetnya bulan itu, kemudian menyetorkan 1 persennya melalui ATM, internet banking, teller bank, atau bahkan kantor pos. (Popi Rahim) 




























