35 Perusahaan Bakal Dicabut Izinnya

Surabaya, Obsessionnews - Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Perak merekomendasikan agar pemerintah mencabut ijin 35 perusahaan bongkar muat yang sudah tiga tahun lebih tidak beroperasi. “Rekomendasi pencabutan ijin perusahaan bongkar muat itu masih dalam tahap analisis (Otoritas Pelabuhan,red),” ungkap Kepala Bidang Lalu Lintas Laut Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Perak, Hernadi, Selasa (1/9/2015). Data Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Perak menyebut Januari - Agustus 2015 perusahaan bongkar muat yang aktif melakukan pekerjaan sebanyak 112 perusahaan. Sedangkan, 35 perusahaan bongkar muat di Tanjung Perak sudah tidak menjalankan operasi. “Perusahaan-perusahaan yang terdata hingga Agustus kemarin total 147 perusahaan,” paparnya. Ia menjelaskan, evaluasi dimaksudkan untuk memperoleh akurasi data potensi perusahaan bongkar muat yang melakukan kegiatan di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. “Hasilnya (rekomendasi) akan disampaikan kepada Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jatim. Tentunya ditembuskan ke Dirjen Perhubungan Laut, Direktur Lalu Lintas Ditjen Perhubungan Laut dan DPW APBMI Jatim,” tegasnya. Menanggapi rekomendasi tersebut, Ketua DPW APBMI Jatim, Kody Lamahayu, mengaku telah mendengar evaluasi itu, tapi belum mengetahui secara detail perusahaan-perusahaan yang nanti direkomendasikan untuk dibekukan atau dicabut ijin usahanya. “Kami yakin dengan begitu aktifitas pekerjaan bongkar muat benar-benar sesuai harapan semua. Dimana selama ini selalu ada keluhan terkait produktivitas bongkar muat,” tandasnya. Di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya saat ini terdapat sekitar 147 perusahaan bongkar muat. Dari jumlah tersebut separoh diantaranya merupakan anggota DPW APBMI Jatim. Tahun 2013, jumlah perusahaan bongkar muat di Tanjung Perak148 perusahaan. Sedangkan, tahun 2014 mengalami penurunan hingga 144 perusahaan. Penurunan tersebut juga diikuti dengan perusahaan yang tidak aktif selama tiga tahun berturut-turut. Untuk perusahaan yang masih berkegiatan tetap diangka 107 perusahaan. (GA Semeru)





























