29 Supermarket di Surabaya Bodong

29 Supermarket di Surabaya Bodong
Surabaya,Obsessionnews - Sedikitnya 29 pusat perbelanjaan Giant Supermarket dan Superindo di Surabaya tidak mengantongi Izin Usaha Pusat Perbelanjaan (IUPP). Bahkan, sebagian tidak berizin gangguan (HO), maupun izin mendirikan bangunan (IMB).‎ Data Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Surabaya dan Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) merinci, Giant Supermarket memiliki 18 titik lokasi dan Superindo terdapat 11 lokasi. “Ada beberapa tempat usaha itu sama sekali tidak mempunyai izin, dan ada yang izin usahanya sudah mati,” kata Kepala Disperdagin Kota Surabaya, Widodo Suryantoro, Selasa (1/9/2015). Ia mengatakan, pusat perbelanjaan atau mal di Surabaya untuk mendapatkan IUPP harus terlebih dulu memiliki izin prinsip yang secara langsung dikeluarkan oleh wali kota. “Izin prinsipnya untuk pusat perbelanjaan ini ada di kepala daerah. Disperdagin sampai pada kajian sosek (sosial ekonomi) saja,” kata Widodo. Menurut dia, izin IUPP ini sangat penting. Ketika pusat perbelanjaan tidak memiliki IUPP, maka secara otomotis supermarket yang beroperasi didalamnya juga tidak mengantongi Izin Usaha Toko Swalayan (IUTS). “Sebab, salah satu syarat agar IUTS ini bisa keluar, pusat perbelanjaan harus memiliki IUPP,” katanya. Ia menjelaskan, syarat tentang IUPP ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2010 tentang pelayanan perizinan dibidang perdagangan dan perindustrian. Sedangkan IUTS diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 18 tahun 2015 tentang Tata Cara Penerbitan Izin Usaha Toko Swalayan. “Ada sebagian pusat perbelanjaan yang tidak tahu kalau mengurus izin prinsip itu langsung wali kota. Jadi kami akan ingatkan pada mereka agar segera mengurus,” tandasnya. (GA Semeru)