Surya Paloh Setuju Tersangka Tak Boleh Lolos Seleksi Pansel KPK

Surya Paloh Setuju Tersangka Tak Boleh Lolos Seleksi Pansel KPK
Jakarta, Obsessionnews - Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh mendukung langkah Panitia Seleksi (Pansel) tak meloloskan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ditetapkan sebagai tersangka Badan Reserse Kriminal, Mabes Polri. "Kan sudah dijelaskan bahwasanya tidak ada tersangka yang ikut direkomendasikan, itu sudah bagus," ujar Surya Paloh usai meresmikan Griya Dharmapena (Markas Obsession Media Group/OMG) di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Senin (31/8/2015). Seleksi capim KPK oleh pansel sudah memasuki tahap akhir. Dari 19 nama yang mengikuti seleksi wawancara dan test kesehatan, 1 atau 2 diantaranya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana. Pansel sepakat tidak meloloskan nama yang sudah pasti jadi tersangka. Surya Paloh meminta media tak perlu mempolemikan seleksi capim KPK karena pansel sendiri sudah berkomitmen tidak akan meloloskan mereka dianggap bermasalah. Media diharapkan ikut mengawal proses seleksi agar terpilih pimpinan KPK yang berintegritas. "Jadi tidak perlu ada yang kita polemikan kecuali ada tersangka kemudian diteruskan prosesnya, nah kalian boleh tanya itu," katanya. Penetapan tersangka ini memang mengejutkan, lantaran dilakukan di tengah-tengah proses seleksi. Pekan lalu, ketika Bareskrim menyatakan penetapan tersangka, Pansel sedang menyaring 19 nama capim untuk dikerucutkan menjadi delapan. Namun demikian, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Victor Simanjuntak mengatakan tak akan mengumumkan nama tersangka yang berasal dari calon pemimpin KPK. Alasannya, mengumumkan tersangka merupakan tindakan melanggar hukum. "Itu namanya melanggar equality before the law," tutur dia. Sebelumnya, Victor berujar akan mengumumkan nama tersangka tersebut pada Senin hari ini. Namun Kapolri Jenderal Badrodin Haiti telah menegur Kabareskrim Komjen Budi Waseso, yang menyebutkan ada seorang tersangka di antara kandidat pemimpin KPK. (Has)