OC Kaligis Didakwa Suap untuk Pengaruhi Putusan Hakim

Jakarta, Obsessionnews - Otto Cornelis Kaligis resmi menjalani sidang perdana selaku terdakwa kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, setelah sebelumnya sempat tertunda karena OC Kaligis mengeluh kesakitan. Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa OC Kaligis memberikan uang kepada tiga hakim dan satu panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan untuk mempengaruhi putusan terkait penyelidikan korupsi bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. "Sehubungan dengan kekhawatiran pemanggilan permintaan keterangan tersebut akan mengarah kepada Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Sumut, kemudian Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti datang ke kantor terdakwa," ujar jaksa Yudi Kristiana, Senin (31/8/2015). Menurut jaksa Yudi, uang dengan total 27 ribu dolar AS dan lima ribu dolar Singapura itu diberikan dalam beberapa tahap. Sebelum gugatan didaftarkan Kaligis sempat menghubungi Gatot agar menyiapkan transportasi. OC Kaligis ditemani Gary dan Yurinda Tri Achyuni alias Indah pada akhir April 2015 menemui panitera Syamsir Yusfan untuk dipertemukan dengan Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro. Setelah berkonsultasi, Kaligis memberikan amplop berisi uang 5.000 dolar Singapura kepada Tripeni Irianto Putro. "Selanjutnya Kaligis kembali menemui Syamsir Yusfan di ruangannya dan memberikan uang 1.000 dolar AS," terang jaksa. Pada 5 Mei 2015, Kaligis dan Gary kembali datang ke kantor PTUN dan menemui Tripeni di ruangan. Kaligis juga memberi Tripeni beberapa buku karangannya beserta satu buah amplop berisi uang 10 ribu dolar AS agar Tripeni menjadi hakim yang menangani gugatannya. "Terdakwa OC Kaligis yang menghendaki agar putusan sesuai dengan petitum yaitu surat perintah penyelidikan Kepala Kejati Sumut dan surat panggilan permintaan keterangan Kejati Sumut dinyatakan tidak sah serta meminta adanya pengawasan internal lebih dulu," tambah jaksa Ahmad Burhanuddin. Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan KPK. Selain Kaligis, KPK juga menetapkan Moh Yagari Bhastara Guntur alias Gary, Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti, Tripeni Irianto Putro selaku hakim PTUN Medan, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi selaku hakim PTUN dan Syamsir Yusfan selaku panitera sebagai tersangka. (Has)





























