Hukum Tahlilan: Yasinan Untuk Orang Mati, Boleh Tidak?

Hukum Tahlilan: Yasinan Untuk Orang Mati, Boleh Tidak?
DALAM masyarakat Islam di Indonesia persoalan khilafiah masih sering diperdebatkan hukumnya. Seperti membaca tahlih disertai surat Yasin setelah ada orang mati, dengan tujuan ‎mendoakan agar Allah SWT mengampuni segala dosa-dosanya. Sebagian kelompok ada yang mengatakan bahwa tradisi membaca Yasin dan Tahlil adalah bukan ajaran Islam karena tidak ada tuntutan dari Nabi Muhammad SAW. Mereka juga tidak percaya doa bacaan Al-Qur’an, tahlil dan shadaqoh akan sampai kepada orang yang mati. Mereka mengacu pada Al Quran Surat An-Najm 53:39‎ yang berbunyi. “Dan tidaklah bagi seseorang kecuali apa yang telah dia kerjakan." Dan Hadist Nabi yang berbunyi‎. “Apabila anak Adam mati, putuslah segala amal perbuatannya kecuali tiga perkara;shadaqoh jariyah, ilmu yang dimanfa’atkan, dan anak yang sholeh yang mendo’akan dia.” Secara harifiah ayat tersebut, sekilas memang menyatakan, seolah membaca Tahlil dan Yasin tidak berguna bagi orang mati. Namun, ada ayat-ayat Al Quran dan Hadist Nabi yang lain yang juga menguatkan tentang bacaan Tahlil. Seperti dalil-dalil berikut ini. “Dan orang-orang yang datang setelah mereka, berkata: Yaa Tuhan kami, ampunilah kami dan ampunilah saudara-saudara kami yang telah mendahului kami dengan beriman.” (QS Al-Hasyr 59: 10) Dalam hal ini hubungan orang mu’min dengan orang mu’min tidak putus dari Dunia sampai Akherat. “Dan mintalah engkau ampun (Muhammad) untuk dosamu dan dosa-dosa mu’min laki dan perempuan.” (QS Muhammad 47: 19) “Bertanya seorang laki-laki kepada Nabi SAW;Ya Rasulullah sesungguhnya ibu saya telah mati, apakah berguna bagi saya, seandainya saya bersedekah untuknya? Rasulullah menjawab;yaa berguna untuk ibumu.” (HR Abu Dawud). Dan masih banyak pula dalil-dalil yang memperkuat bahwa orang mati masih mendapat manfa’at do’a perbuatan orang lain. Ayat ke 39 Surat An-Najm di atas juga dapat diambil maksud, bahwa secara umum yang menjadi hak seseorang adalah apa yang ia kerjakan, sehingga seseorang tidak menyandarkan kepada perbuatan orang, tetapi tidak berarti menghilangkan perbuatan seseorang untuk orang lain. Di dalam Tafsir ath-Thobari jilid 9 juz 27 dijelaskan bahwa ayat tersebut diturunkan tatkala Walid ibnu Mughirah masuk Islam diejek oleh orang musyrik, dan orang musyrik tadi berkata;“Kalau engkau kembali kepada agama kami dan memberi uang kepada kami, kami yang menanggung siksaanmu di akherat”. Maka Allah SWT menurunkan ayat di atas yang menunjukan bahwa seseorang tidak bisa menanggung dosa orang lain, bagi seseorang apa yang telah dikerjakan, bukan berarti menghilangkan pekerjaan seseorang untuk orang lain, seperti do’a kepada orang mati dan lain-lainnya. Dalam Tafsir ath-Thobari juga dijelaskan, dari sahabat ibnu Abbas;bahwa ayat tersebut telah di-mansukh atau digantikan hukumnya:‎ “Dari sahabat Ibnu Abbas dalam firman Allah SWT Tidaklah bagi seseorang kecuali apa yang telah dikerjakan, kemudian Allah menurunkan ayat surat At-Thuur;21. “dan orang-orang yang beriman, dan yang anak cucu mereka mengikuti mereka dalam keimanan, kami pertemukan anak cucu mereka dengan mereka, maka Allah memasukkan anak kecil ke surga karena kebaikan orang tua.” Syaekhul Islam Al-Imam Ibnu Taimiyah dalam Kitab Majmu’ Fatawa jilid 24, berkata: “Orang yang berkata bahwa do’a tidak sampai kepada orang mati dan perbuatan baik, pahalanya tidak sampai kepada orang mati,” mereka itu ahli bid’ah, sebab para ulama’ telah sepakat bahwa mayyit mendapat manfa’at dari do’a dan amal shaleh orang yang hidup‎. Boleh atau tidaknya orang membaca Tahlil atau Yasin untuk orang mati yang jelas, persoalan tersebut adalah persoalan khilafiah atau persoalan penafsiran seseorang dalam memaknai agama. Dalam Islam itu masuk dalam ilmu Fiqih, atau hukum. Namun Nabi selalu mengatakan di atas hukum adalah Ahlak, sehingga perbedaan pendapat tidak harus disikapi dengan permusuhan. (Albar/Wartawan Obsessionnews)