Apakah Ini yang Membuat Ekonomi Jokowi Ketiban Sial?

Apakah Ini yang Membuat Ekonomi Jokowi Ketiban Sial?
Jakarta, Obsessionnews - Pengamat Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) Salamuddin Daeng yang juga Peneliti The Indonesia for Global Justice (IGJ) menganalisa tentang apakah hal-hal yang membuat ekonomi pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi ‘sial’. Berikut sorotan Salamuddin Daeng yang dipaparkan kepada Obsessionnews, Sabtu (29/8/2015), tentang persoalan ekonomi ‘sial’ Jokowi saat ini. Menaikkan Harga BBBM Melampaui Batas. Salah satu kebijakan pertama setelah menjabat sebagai Presiden RI, pemerintahan Presiden Joko Widodo (Joakowi) pada bulan November 2014 meningkatkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi sebesar rata-rata 34 persen. Selanjutnya, pada tanggal 31 Desember 2014, pemerintah mengumumkan reformasi besar terkait sistem penetapan harga BBM. Menyerahkan Harga BBM Pada Kapitalisme. Reformasi ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2015 melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) No. 39 Tahun 2014. Peraturan ini menetapkan bahwa harga bensin dan solar akan mengikuti pergerakan harga minyak dunia dan nilai tukar mata uang. Berlaku Tidak Adil Pada Rakyat di Luar Jawa Bali dan Madura. Subsidi untuk bensin beroktan rendah (research octane number (RON) 88, “Premium”) ditiadakan, dan harga baru yang telah disesuaikan berdasarkan peraturan ini sedikit lebih tinggi di luar Pulau Jawa, Madura dan Bali, sebagai kompensasi ongkos transportasi yang lebih tinggi pula. Mengumpulkan Anggaran Untuk Bagi-bagi Proyek Infrastruktur. Subsidi untuk solar masih tetap diberikan, namun dengan nilai yang jauh berkurang dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, dan mencakup jumlah tetap per liter, dengan batas atas harga Rp1.000 per liter. Subsidi selanjutnya akan membiayai proyek mega infrastruktur untuk dibagi-bagikan kepada elite politik. Menciptakan Ketidakpastian dan Membuat Rakyat Resah dan Susah. Harga bensin dan solar akan diumumkan setiap bulannya (atau lebih dari sebulan sekali jika diperlukan) oleh Kementerian ESDM, berdasarkan harga rata-rata bulanan minyak dunia (misalnya, Nilai Mean/Rata-rata Platts Singapura) dan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS. (Red)