PNS Rawan Jadi Sasaran Mobilisasi Pilkada Oleh Petahana

Jakarta, Obsessionnews - Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Tasdiq Kinanto mengatakan berdasarkan pengamatan yang dilakukan KASN, sering kali pelibatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam kampanye pasangan calon Kepala Daerah terjadi karena para PNS diimingi jabatan strategis dan karir yang baik dalam pemerintahan. "Tampaknya PNS ini dilibatkan dengan diberi harapan oleh calon kepala daerah. Kalau mereka menang, maka karir PNS tersebut akan beres, akan ditempatkan pada jabatan yang praktis, ada nuansa seperti itu," ujar Tasdiq di Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta Pusat, Jumat (28/8/2015). Menurut Tasdiq, upaya mobilisasi PNS seperti itu lebih banyak dilakukan oleh calon kepala daerah petahana. PNS di daerah dianggap memiliki pengaruh besar terhadap para pemilih, sehingga dimanfaatkan untuk mendapat dukungan dari masyarakat. Untuk diketahui, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dengan jelas melarang Aparatur Sipil Negara untuk terlibat dalam kegiatan kampanye calon kepala daerah. Para Aparatur Sipil Negara juga dilarang mendukung salah satu pihak dengan sengaja memberikan sarana prasarana, atribut, dan fasilitas milik negara untuk membantu memenangkan salah satu calon kepala daerah. Dalam aturan tersebut, PNS yang terbukti terlibat akan terancam sanksi administratif. (Purnomo)





























