Seribu Polisi Siap Amankan Eksekusi PT Cinderella

Surabaya,Obsessionnews – Polemik berkepanjangan sengketa lahan yang terletak di Jalan Tanjungsari 73-75 Surabaya, antara PT Ekspedisi Muatan Kapal Laut (EMKL) Pendawa melawan PT Cinderalla Vila Indonesia (CVI), Jumat (28/8/2015) bakal menjadi babak akhir. Dari informasi di kepolisian menyebut jika pihak Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sudah meminta pengamanan pelaksanaan eksekusi yang akan dilakukan besok. Bahkan, pihak PN Surabaya sudah meminta pengamanan dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Pelaksanaan eksekusi PT CVI ini, jumlah personel yang diterjunkan bakal tiga kali lipat. “Mereka (PN Surabaya,red) sudah berkoordinasi sejak pekan lalu,” ungkap Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Arnapi, Kamis (27/8/2015). Arnapi mengatakan, bahwa pihaknya sedang berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Surabaya, mengingat pabrik sepatu PT CVI mengirimkan surat keberatan ke Pengadilan Tinggi terkait pelaksanaan eksekusi ini. “Hingga sore ini (27/8/2015) belum diputuskan rencana itu (eksekusi). Namun, kami sudah mempersiapkan personel kapan saja diminta,” katanya. Sekedar diketahui, polemik sengketa lahan ini telah melampaui proses panjang. Kepastian hukum atas status kepemilikan pabrik, membuat ribuan buruh bersama warga sekitar pabrik selalu siap menghadang juru sita dari Pengadilan Negeri Surabaya. Meskipun sampai tengah hari, juru sita dari Pengadilan Negeri Surabaya tidak juga datang. Sebelumnya, para pihak saling gugat, bahkan dalam putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) perkara yang teregister bernomor 82/G.TUN/ 1993/PTUN.SBY Jo. No.77/B./1994/PT.TUN.SBY Jo. No.140.K/ TUN/1995, menyatakan pihak Moeksaid Suparman selaku Direktur PT EMKL Pendawa dinyatakan pihak yang kalah, dan selanjutnya SHGB bernomor 30/Kelurahan Asemrowo milik PT CVI, dinyatakan telah memenuhi syarat dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, serta perkara ini telah memiliki kekuatan hukum tetap Meski begitu, lebih lanjut Arnapi, pihaknya tetap mengirimkan anggota polisi sesuai kebutuhan yang diperlukan untuk mengatur lalu lintas dan mengamankan obyek sengketa seluas 25.590 meter persegi di Kelurahan Asemrowo, Kecamatan Tandes Surabaya itu. “Kami akan mempersiapkan secara maksimal,” imbuhnya. Karena alasan keamanan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak telah berkoordinasi dengan Polda Jatim untuk memback up pelaksanaan eksekusi. Sementara pantauan Obsessionnews.com, sejumlah spanduk penolakan terhadap rencana eksekusi oleh Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (27/8/2015) sore terpampang di tembok dan pintu gerbang pabrik PT Cinderalla Vila Indonesia Surabaya. (GA Semeru)





























