Pemprov Sumbar Segera Bahas Pelemahan Rupiah

Padang, Obsessionnews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) segera mengundang Bupati/Walikota, Kajari, Forum Pimpinan Daerah (Forkopimda) daerah, dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk membahas pelemahan rupiah terhadap dolar guna mendorong percepatan ekonomi. Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Reydonnizar Moenoek mengatakan, Pemerintah Provinsi Sumbar mengagendakan rapat bersama untuk menindaklanjuti intruksi presiden supaya segera mengambil langkah konkrit pelemahan rupiah salah satunya dengan penyerapan anggaran. Selama ini terkesan ada ketakutan kepala daerah melaksanakan anggaran terjerat proses hukum. Akibat ketakutan maka berdampak terhadap penyerapan anggaran, sehingga berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi. Maka pertemuan itu perlu dilakukan untuk menyampaikan kepada kepala daerah agar melakukan efektifitas anggaran dengan tetap melakukan serapan anggaran. “Hal ini perlu dilakukan untuk menyampaikan kepada kepala daerah agar melakukan efektifitas anggaran. Salah satunya agar tidak takut dalam melakukan serapan anggaran,” terangnya ditemui usai pelantikan Pj Bupati Pasaman Barat, Kamis (27/8). Ia mengatakan, serapan anggaran yang masih minim bukan hanya terkendala dengan pengesahan APBD yang lambat, masalah bahan dan juga masalah administrasi, namun yang menjadi masalah medasar karena adanya ketakutan dari pelaksana anggaran akan terjerat masalah hukum. Reydonnizar Moenoek mengatakan, intruksi yang disampaikan presiden terkait masalah kebijakan atau diskresi yang dilakukan pemerintah untuk tidak dipidanakan. Jika menyangkuta kebijakan, pijakannya merujuk kepada Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2014 tentang administarsi pemerintahan dimana Aparat Pemeriksa Internal Pemerintah (APIP) yang bekerja dahulu. APIP menentukan apakah terjadi kerugian atau tidak. Apabila ada potensi kerugian keuangan negara, masih ada waktu 60 hari untuk memperbaiki seklaigus untuk mengklarifikasi kepada pemeriksa. “Jadi, biarkan Aparat Pemeriksa Internal Pemerintah (AIP) yang bekerja dahulu. Penentuan kerugian pemerintah itu dilakukan APIP. Mana kala ada potensi keuangan negara, ada waktu 60 hari dari pelaksana untuk mengklarifikasi kepada pemeriksa,” ujarnya. Jika sudah ditindaklanjuti oleh APIP tidak boleh lagi diintervesi. Namun, apabila sudah diminta untuk melakukan pengembalian sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan, APIP boleh meneruskan ke pihak penegak hukum. “Tapi kalau itu memang tangkap tangan ya tangkap saja,” terangnya. Lebih lanjut Donny menambahkan, tindakan administrasi pemerintah terbuka dituntut secara perdata karena untuk maslalah ganti rugi kerugian negara itu dimungkinkan. Hal ini mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 5 Tahun 1997 tentang ganti rugi keuangan negara. “Hal ini semata-mata untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi karena kalau anggaran tidak terserap ekonomi tidak berjalan. Makanya Presiden mengumpulkan semua kepala daerah untuk efektifitas serapan anggaran ini,” kata Moenoek. Kemudian, aparat dalam melihat kerugian negara harus secara objektif yang benar-benar niatnya untuk mencuri. Hanya karena kesalahan administarasi dan ketidaktahuan, kurang ini kurang itu, kemudian langsung dinyatakan tersangka dan dipenjarakan. “Jangan hanya karena kesalahan administarasi, karena ketidak tahuan, kurang ini kurang itu dan langsung dinyatakan tersangka dan dipenjarakan,” ujar Moenoek. Selanjutnya, peran media juga sangat dibutuhkan untuk efektifitas serapan anggaran ini. Peran media dalam hal itu untuk tidak secara langsung memberitakan secara besar-besaran pejabat yang belum terbukti melakukan tindak pidana. “Jangan hanya untuk sekedar kepuasan publik atau euphoria semata dengan membuat pemberitaan terkait pejabat tersebut,” kata Donny sekaligus meminta maaf kepada media yang hadir. Melalui upaya itu dapat mendorong serapan anggaran di daerah agar tidak ada lagi kepala daerah yang takut untuk mempercepat serapan anggaran. Ia berjanji dalam pertemuan nanti bersama Forkopimda dan stakeholder terkait akan memberikan pemahaman tentang hal itu. (Musthofa Ritonga)





























