Aturan Pengguna Cyber di Indonesia Masih Lemah

Aturan Pengguna Cyber di Indonesia Masih Lemah
Jakarta, Obsessionnews - Kasus yang baru saja diungkap oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri pada Rabu 26 Agustus 2015. Sebuah rumah mewah di Komplek Sentra Duta Raya Blok E3 No 8 RT 01/03, Desa Ciwaruga, Kecamatan Parompong, Bandung Barat, Jawa Barat dijadikan tempat menjalankan kejahatan cyber oleh puluhan WNA. Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Victor Simanjuntak mengakui, aturan tentang penggunaan cyber di Indonesia masih terlihat lemah. Sehingga banyak Warga Negara Asing (WNA) memanfaatkan kondisi ini untuk aksi penipuan. "Iya kelemahan. Begitu gampangnya mereka masuk ke Indonesia," ujar Victor di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (27/8/2015). Menurut Victor, mereka (WNA) bisa melakukan di Indonesia dikarenakan kalau melakukan di sana (negara asalnya) sudah bisa langsung termonitor. "Kalau di sini kan nggak, makanya kita membutuhkan cyber security," kata Victor. Berbeda dengan negara lain, lanjut Victor, di Indonesia belum ada aturan yang mengatur tentang penggunaan telekomunikasi khususnya jaringan internet dalam jumlah besar. Artinya, kata Victor, jika ada orang yang menggunakan dunia maya dalam kegiatan-kegiatan tertentu, itu bisa di monitor. Makanya penggunaan telekomunikasi dalam jumlah besar itu harus melaporkan diri. "Sayangnya, di sini kan belum ada. Tapi kalau di Tiongkok, Taiwan dan Hongkong itu ada," terangnya. Victor menjelaskan, masalah semacam ini tidak hanya ditangani oleh Polri. Melainkan sejumlah pihak yang berkaitan dengan telekomunikasi dan informasi. "Jadi sebenarnya ini tidak bisa ditangani polisi saja. Ini harus komprehensif, harus ditangani Dirjen Imigrasi, telekomunikasi, kemudian Kemenlu, dan Polri," punkasnya. (Purnomo)