Seluruh Paslon Jateng Deklarasi Pilkada Damai

Semarang, Obsessionnews - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah menggelar Deklarasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dalam acara rapat koordinasi bersama mitra kerja di hotel Semesta, Kota Semarang. Acara yang dihadiri para stakeholder dan calon kepala daerah se-Jateng ini bertujuan mengawal proses demokrasi agar berjalan sesuai aturan. Termasuk terciptanya komitmen bersama pilkada aman, tertib tanpa ekses. Ketua Bawaslu Jateng, Abhan Ishaq menilai suksesnya Pilkada tergantung 3 elemen pokok. Yakni penyelenggara (KPU dan Bawaslu), peserta pemilu dan masyarakat. Penyelenggara Jateng sudah pernah menjalankan Pemilihan Gubernur (Pilgub), dan Pemilihan Legislatif (Pileg) sehingga bisa menjadi pengalaman berharga. [caption id="attachment_57146" align="aligncenter" width="640"]
Deklarasi bersama mitra kerja ini sebagai bentuk komitmen bersama para paslon untuk menjaga ketertiban dan keamanan selama kampanye.[/caption] Pemilukada kali ini, lanjutnya, berbeda dengan tahun-tahun lalu. Antara lain pemilihan digelar hanya satu putaran."Ada Pengawas TPS. Ini hal baru dari komitmen penyelenggara," terang dia, Selasa (26/8/2015). Masa kampanye yang sangat panjang, yakni 27 Agustus hingga 5 Desember membuat paslon harus kreatif berkampanye. Meski begitu, ada beberapa larangan baru dalam aturan. "Seperti pelanggaran administrasi yaitu dilarang kampanye di media cetak dan online. Sanksi sangat berat bisa sampai diskualifikasi," tuturnya. [caption id="attachment_57147" align="aligncenter" width="640"]
Salah seorang calon wakil walikota Semarang, Hevearita tengah menandatangani deklarasi[/caption] Dana kampanye juga tak luput dari sanksi diskualifikasi jika dilanggar. Terdapat 3 hal yang harus dilaporkan paslon yaitu Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan Laporan Pengeluaran dan Pemasukan Dana Kampanye (LPPDK). Acara dilanjutkan dengan penandatanganan deklarasi oleh seluruh paslon. Mereka dituntut untuk ikut menjaga stabilitas dan sportivitas kampanye. Hadir dalam acara Wakapolda Jateng, Bawaslu RI, Kejaksaan Tinggi dan tim pemenangan masing-masing calon kepala daerah. (Yusuf IH)
Deklarasi bersama mitra kerja ini sebagai bentuk komitmen bersama para paslon untuk menjaga ketertiban dan keamanan selama kampanye.[/caption] Pemilukada kali ini, lanjutnya, berbeda dengan tahun-tahun lalu. Antara lain pemilihan digelar hanya satu putaran."Ada Pengawas TPS. Ini hal baru dari komitmen penyelenggara," terang dia, Selasa (26/8/2015). Masa kampanye yang sangat panjang, yakni 27 Agustus hingga 5 Desember membuat paslon harus kreatif berkampanye. Meski begitu, ada beberapa larangan baru dalam aturan. "Seperti pelanggaran administrasi yaitu dilarang kampanye di media cetak dan online. Sanksi sangat berat bisa sampai diskualifikasi," tuturnya. [caption id="attachment_57147" align="aligncenter" width="640"]
Salah seorang calon wakil walikota Semarang, Hevearita tengah menandatangani deklarasi[/caption] Dana kampanye juga tak luput dari sanksi diskualifikasi jika dilanggar. Terdapat 3 hal yang harus dilaporkan paslon yaitu Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan Laporan Pengeluaran dan Pemasukan Dana Kampanye (LPPDK). Acara dilanjutkan dengan penandatanganan deklarasi oleh seluruh paslon. Mereka dituntut untuk ikut menjaga stabilitas dan sportivitas kampanye. Hadir dalam acara Wakapolda Jateng, Bawaslu RI, Kejaksaan Tinggi dan tim pemenangan masing-masing calon kepala daerah. (Yusuf IH) 




























