KPU: Paslon Pilkada Dilarang Buat Alat Peraga Sendiri

Jakarta, Obsessionnews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menjalankan proses tahapan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2015 berikutnya, yaitu kampanye dan debat terbuka dari 27 Agustus sampai 5 Desember 2015. Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah menyampaikan, temen-teman KPUD yang paling utama adalah koordinasi dan juga buat kesepahaman dengan tim kampanye pasangan calon dan juga dengan pihak-pihak lain seperti Pemda, Satpol PP, Kepolisian, TNI jika diperlukan dan media terkait. "Jadi koordinasi penting harus dilakukan oleh temen-teman di KPUD," ujar Ferry di KPU, Jakarta Pusat, Rabu (26/8/2015). Selain itu, KPU harus juga menyampaikan secara lebih detail bahwa proses metode kampanye yang dilakukan oleh KPUD itu ada 4 hal. Yaitu, alat peraga, bahan kampanye, debat dan juga iklan. "Itu harus dijelaskan sedetail mungkin dan itu tidak boleh pasangan calon atau tim kampanye membuat alat peraga atau bahan kampanye selain yang diproduksi oleh KPUD," kata Ferry. KPUD juga tidak memperbolehkan pasangan calon peserta kampanye Pilkada serentak ini buat sendiri Baliho, Spanduk, Videotron dan bahan kampanye seperti Pamflet, flyer, Poster, Leaflet. Yang diperbolehkan, kata Ferry, yaitu Mug, Kaos, Payung, Topi, Pulpen, Stiker itu boleh. "Namun nilainya di konversikan tidak boleh lebih dari 50 ribu," tuturnya. Selain kampanye, kata Ferry, kalau debat pasangan calon diracang semua oleh KPU dan iklan tidak boleh. "itu mulai nanti tanggal 27 Agustus sampai tanggal 5 Desember tidak boleh ada iklan yang dilakukan dalam konteks kampanye oleh paslon atau tim kapmanye. itu yang menjadi warning," ungkapnya. Jadi, lanjut Ferry, tanggal 27 Agustus ini yang bisa dilakukan oleh tim kamapnye ialah tatap muka, blusukan, menyapa masyarakat atau pertemuan terbatas di gedung dengan jumlah tertentu. "Kegiatan keolahragaan, kebudayaan, rapat umum tapi dibatasi dengan batas tertentu," pungkasnya. (Purnomo)





























