Bawaslu Ingatkan Paslon Tak Siasati Aturan Pemilu

Semarang, Obsessionnews - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia (RI) mengingatkan seluruh pasangan calon kepala daerah yang tengah berlaga untuk tidak menyiasati aturan main pemilu. "Politik itu punya cara. Pemilu itu ada larangan. Nah ini jangan disiasati itu aturan main begitu. Jangan bermain-main dengan hukum," tegas anggota Bawaslu RI, Daniel Zuchron usai acara Deklarasi mitra kerja di Hotel Semesta, Rabu (26/8/2015). Seperti diketahui, aturan main Pilkada kali ini berbeda dengan sebelumnya. Salah satu yang krusial adalah pelarangan kampanye melalui media cetak ataupun elektronik. KPU selaku penyelenggara akan memfasilitasi media kampanye cetak atau elektronik dengan ketentuan yang berlaku. "Jangan pakai medium (kampanye) yang itu sudah jelas difasilitasi KPU. Karena kalau sudah menyentuh dimensi ini, soal akun medsos, alat peraga misalnya itu difasilitasi KPU," imbuh dia. Selain itu, pihaknya menghimbau agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera memastikan dan berkoordinasi secara cermat terkait bahan kampanye dengan para paslon. Hal ini agar tidak ada calon yang merasa tidak fair. Begitu juga dana kampanye, ia mendorong agar paslon segera menyiapkan laporan dana kampanye. Laporan tersebut terbagi dalam tiga bagian, yakni Laporan Awal Dana Kampanye (LADP), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kam (LPSDJ) dan Laporan Pengeluaran dan Pemasukan Dana Kampanye (LPPDK). "Karena sanksinya keras. Bisa sampai pembatalan calon. Yang keras-keras itu segera disampaikan calon," pungkasnya. (Yusuf IH)





























