Akun Medsos Paslon Untuk Kampanye Harus Didaftarkan ke KPU

Jakarta, Obsessionnews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan melakukan proses tahapan kampanye dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2015 ini. Untuk itu, KPUD mewajibkan bagi pasangan calon (Paslon) dan timses kampanyenya yang berkampanye di Media Sosial (Medsos) untuk segera mendaftarkan ke KPU. "Khusus media sosial harus didaftarkan ke KPU akunnya. Maksimal 3 akun. Jadi didaftarkan ke KPU," ujar Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah di kantornya, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (26/8/2015). Menurut Ferry, akun medsos paslon yang untuk berkampanye didaftarkan ke KPU supaya dia (pengguna akun Medsos) bertanggung jawab jangan sampai ada problem-problem. Kalau akun di medsos yang untuk kampanye paslon itu tidak didaftarkan, KPU menganggapnya berarti ilegal, namun tidak ada sanksi. "Sebenarnya kita juga tidak bisa menjangkau bahwa dia mendaftarkaan 3, tapi yang lain ada 10, ada 100 nggak ada problem karena kita juga tidak ada sanksi," ungkapnya. Akan tetapi, bisa jadi sanksinya ketika akun tersebut melakukan upaya-upaya yang mengarah ke pidana, saling menyerang. "Kan ada ITE, bareskrim juga pasti bergerak ke urusan-urusan kaya itu," pungkasnya. (Purnomo)





























