Airport Emergency Execise, Bandara Husein Ditutup 40 Menit

Airport Emergency Execise, Bandara Husein Ditutup 40 Menit
Bandung, Obsessionnews - Manajemen PT. Angkasa Pura II Kantor Cabang (Kancab) Bandara Internasional Husein Sastranegara Bandung menggelar latihan Penanggulangan Keadaan Darurat. Penanggulangan keadaan darurat ini bertajuk Airport Emergency Execise "Manuk Dadali ll" tahun 2015. Akibatnya, lalu lintas udara ditutup sekitar 40 menit mulai pukul 08.55-09.35 WIB. Menurut General Manager PT. Angkasa Pura ll (Persero) Kancab Bandara Internasional Husein Sastranegara Dorma Manalu, Rabu (26/8), acara tersebut merupakan program wajib setiap pengelola Bandara setiap dua tahun sekali untuk memenuhi kewajiban pengelola bandara dalam melaksanakan pelayanan keselamatan penerbangan di Bandar Udara bersama komite penanggulangan keadaan darurat. "Berdasarkan peraturan Menteri Perhubungan tentang keselamatan penerbangan sipil tentang bandar udara dan international Civil Aviation (ICAO), bahwa bandar udara wajib menyusun dan memiliki dokumen rencana penanggulangan keadaan darurat," ujarnya. [caption id="attachment_57113" align="aligncenter" width="640"]Evakuasi penumpang Evakuasi penumpang[/caption] Dalam acara tersebut dilibatkan beberapa instansi terkait, seperti pihak bandara, pemadam kebakaran, PMI, Lanud Husein serta instansi terkait lainnya. "Landasan bandara husein ini cukup aman sehingga jangan khawatir," ucapnya. Berdasarkan ketentuan Menhub No: KM.24/2009 tentang Peraturan keselamatan penerbangan. Sipil bagian 139 (civil Aviation Safety Regulation Part 139) tentang Bandar udara (Aerodrome) dan Internasional Civil Aviation Organization (ICAO) Annex 14 volume "Aerodrone" dan Doc.9137-AN/898, part 7 Airport Emergency Plan (AEP) bahwa bandar udara wajib menyusun dan memiliki dokumen rencana penanggulangan keadaan darurat. [caption id="attachment_57115" align="aligncenter" width="640"]Evakuasi penumpang Evakuasi penumpang[/caption] "Dokumen rencana penanggulangan darurat merupakan dokumen yang didalamnya tercantum koordinasi, komando dan komunikasi yang menjadi acuan dalam setiap penanggulangan keadaan darurat yang berhubungan dengan pesawat udara atau bukan, sehingga korban jiwa dapat diminimalisir," tandasnya. Dokumen tersebut juga memuat tugas dan tanggung jawab dari instansi yang masuk dalam koordinasi komite penanggulangan darurat di Bandara Husen Sastranegara Bandung dan wilayah sekitarnya sampai radius 5 mil atau 8 KM dari titik referensi bandara. (Dudy Supriyadi)